Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional melalui Platform E-Commerce Shopee
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Konsumen sering kali menempati kedudukan sebagai pihak yang lemah yang
menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling banyak dirugikan dalam transaksi jual
beli, hal ini disebabkan kurangnya perhatian konsumen terhadap hak-haknya yang
diakibatkan rendahnya kualitas pendidikan konsumen, sehingga dibutuhkan perlindungan
agar hak-hak konsumen dapat dilindungi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
menjadi salah satu tantangan baru bagi upaya perlindungan hukum terhadap konsumen.
Perkembangan teknologi membawa perubahan terhadap banyak aspek, termasuk aspek
perdagangan yang mulanya hanya terbatas terhadap perdagangan yang dilakukan secara
langsung, sekarang untuk melakukan perdagangan dapat dilakukan secara online.
Belakangan ditemukan sejumlah produk minuman beralkohol tradisional yang di jual di
e-commerce Shopee tanpa menggunakan label. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan
konsumen karena ketidakjelasan kandungan dan legalitas minuman beralkohol tersebut.
Tidak hanya itu, Shopee sebagai penyedia layanan tidak menyediakan mekanisme
verifikasi umur yang ketat, sehingga dikhawatirkan bahwa minuman beralkohol tersebut
dapat dengan mudah diakses oleh anak di bawah umur 21 tahun. Selain itu, produk
minuman beralkohol yang dijual tersebut mencapai ribuan botol yang apabila dibiarkan
dapat membahayakan konsumen karena efek samping minuman beralkohol tersebut yang
destruktif terhadap kesehatan konsumen. Hal ini disebabkan karena ketiadaan regulasi
yang mengatur dan menjadi pedoman mengenai penjualan minuman beralkohol secara
online. Penyediaan mekanisme pelabelan terhadap kemasan sebagai informasi atas suatu
produk barang merupakan kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen sebagai mana diatur
di dalam UUPK di Pasal 7 huruf b menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan dan pemeliharaan, sedangkan di dalam Pasal 4 UUPK
angka 3 menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Adapun aspek penelitian ini dibatasi pada
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif Indonesia, aspek hukum
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap tindakan penjualan minuman beralkohol
tanpa label melalui platform e-commerce Shopee. Rumusan masalah pada skripsi ini
adalah: Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen pada Minuman
Beralkohol Tradisional Ilegal di Platform E-commerce Shopee? Kedua, Bagaimana
pengawasan produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional ilegal? Ketiga,
Bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian yang diakibatkan konsumsi
minuman beralkohol tradisional ilegal? Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis
normatif di mana fokus dari
tulisan ini pada penerapan kaidah atau norma di dalam hukum positif. Pendekatan yang
digunakan penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan tiga sumber bahan
hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum
yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis bahan hukum
menggunakan metode deduksi yang dimulai dari pernyataan umum yang diikuti dengan
pernyataan yang khusus.
Hasil dari analisis dari skripsi ini terdiri dari 3 sub bab dengan hasil, yang pertama,
perlindungan hukum kepada konsumen oleh pemerintah dapat diberikan melalui dua cara
yaitu perlindungan secara preventif yang berarti pencegahan dapat dilakukan melalui
pembuatan peraturan perundang-undangan, pengawasan, dan pemberdayaan konsumen.
Represif yang berarti penyelesaian apabila terjadi sengketa dapat dilakukan secara litigasi
yang merupakan penyelesaian sengketa melalui gugatan ke pengadilan dan nonlitigasi
melalui penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu terkait dengan prinsip
pertanggungjawaban mutlak yang merupakan pertanggungjawaban berdasarkan pada letak
kesalahan produsen dan pelaku usaha dengan menerapkan tanggung jawab kepada pelaku
usaha atas produk cacat tanpa ada beban terhadap konsumen yang dirugikan guna
membuktikan suatu kesalahan. Kedua, pengawasan minuman beralkohol baik dari segi
produksi maupun peredarannya selama ini masih terbatas pada Dinas
Kabupaten/Kabupaten kota setempat yang idealnya dilakukan kurang lebih 6 bulan sekali
dan/atau sewaktu waktu. Diperlukan optimalisasi terhadap pengawasan penjualan
minuman beralkohol secara online yang meliputi beberapa poin pengawasan yaitu:
verifikasi umur saat pembayaran dan pengiriman, jenis minuman beralkohol yang
diperjualbelikan, jumlah maksimum pembelian minuman beralkohol, manajemen laman
khusus penjualan minuman beralkohol, kewajiban pelabelan pada kemasan, penyediaan
mekanisme perizinan yang setara dengan penjualan secara langsung. Ketiga, penyelesaian
sengketa yang terdiri dari penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi
di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa banyak yang banyak digunakan adalah non-litigasi
dalam penyelesaian sengketa pada transaksi e-commerce melalui Alternatives
Dispute Resolution (ADR) yang seiring perkembangan zaman terjadi banyak penyesuaian
salah satunya Online Dispute Resolution (ODR).
Saran yang dapat diberikan penulis adalah bahwa perlindungan konsumen atas
peredaran minuman beralkohol tanpa label yang diedarkan melalui platform e-commerce
dikarenakan ketiadaan regulasi yang mengikat secara hukum yang dijadikan sebagai
pedoman dalam melakukan perdagangan pada e-commerce. Pemerintah harus hadir untuk
menyediakan regulasi sebagai bentuk perlindungan preventif kepada konsumen. Selain
itu, penekanan yang dapat dioptimalisasi dengan enam poin yang meliputi: verifikasi umur
saat pembayaran dan pengiriman, jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan,
jumlah maksimum pembelian minuman beralkohol, manajemen laman khusus penjualan
minuman beralkohol, kewajiban pelabelan pada kemasan, penyediaan mekanisme perizinan
yang setara dengan penjualan secara langsung. Pengawasan terhadap penjualan
secara daring dapat dilakukan salah satunya oleh BPOM melalui patroli siber dengan
melakukan perluasan kerja sama terhadap seluruh penyedia layanan yang bergerak di
bidang penjualan obat, makanan, kosmetik, dan minuman yang dilakukan secara daring.
Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen pada transaksi yang dilakukan melalui
e-commerce BPSK sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelesaian
sengketa konsumen menggunakan penyelesaian non-litigasi seharusnya mengadopsi
metode penyelesaian ODR karena dengan metode tersebut penyelesaian dapat dilakukan
tanpa terbatas wilayah dan waktu, sehingga meningkatkan efisensi dalam penyelesaiaan
sengketa yang timbul atas transaksi yang dilakukan secara daring.
Description
Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea
