Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional melalui Platform E-Commerce Shopee

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Konsumen sering kali menempati kedudukan sebagai pihak yang lemah yang menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling banyak dirugikan dalam transaksi jual beli, hal ini disebabkan kurangnya perhatian konsumen terhadap hak-haknya yang diakibatkan rendahnya kualitas pendidikan konsumen, sehingga dibutuhkan perlindungan agar hak-hak konsumen dapat dilindungi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi salah satu tantangan baru bagi upaya perlindungan hukum terhadap konsumen. Perkembangan teknologi membawa perubahan terhadap banyak aspek, termasuk aspek perdagangan yang mulanya hanya terbatas terhadap perdagangan yang dilakukan secara langsung, sekarang untuk melakukan perdagangan dapat dilakukan secara online. Belakangan ditemukan sejumlah produk minuman beralkohol tradisional yang di jual di e-commerce Shopee tanpa menggunakan label. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan konsumen karena ketidakjelasan kandungan dan legalitas minuman beralkohol tersebut. Tidak hanya itu, Shopee sebagai penyedia layanan tidak menyediakan mekanisme verifikasi umur yang ketat, sehingga dikhawatirkan bahwa minuman beralkohol tersebut dapat dengan mudah diakses oleh anak di bawah umur 21 tahun. Selain itu, produk minuman beralkohol yang dijual tersebut mencapai ribuan botol yang apabila dibiarkan dapat membahayakan konsumen karena efek samping minuman beralkohol tersebut yang destruktif terhadap kesehatan konsumen. Hal ini disebabkan karena ketiadaan regulasi yang mengatur dan menjadi pedoman mengenai penjualan minuman beralkohol secara online. Penyediaan mekanisme pelabelan terhadap kemasan sebagai informasi atas suatu produk barang merupakan kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen sebagai mana diatur di dalam UUPK di Pasal 7 huruf b menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan dan pemeliharaan, sedangkan di dalam Pasal 4 UUPK angka 3 menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Adapun aspek penelitian ini dibatasi pada perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif Indonesia, aspek hukum perlindungan hukum bagi konsumen terhadap tindakan penjualan minuman beralkohol tanpa label melalui platform e-commerce Shopee. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah: Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen pada Minuman Beralkohol Tradisional Ilegal di Platform E-commerce Shopee? Kedua, Bagaimana pengawasan produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional ilegal? Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian yang diakibatkan konsumsi minuman beralkohol tradisional ilegal? Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif di mana fokus dari tulisan ini pada penerapan kaidah atau norma di dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan tiga sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi yang dimulai dari pernyataan umum yang diikuti dengan pernyataan yang khusus. Hasil dari analisis dari skripsi ini terdiri dari 3 sub bab dengan hasil, yang pertama, perlindungan hukum kepada konsumen oleh pemerintah dapat diberikan melalui dua cara yaitu perlindungan secara preventif yang berarti pencegahan dapat dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan, pengawasan, dan pemberdayaan konsumen. Represif yang berarti penyelesaian apabila terjadi sengketa dapat dilakukan secara litigasi yang merupakan penyelesaian sengketa melalui gugatan ke pengadilan dan nonlitigasi melalui penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu terkait dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak yang merupakan pertanggungjawaban berdasarkan pada letak kesalahan produsen dan pelaku usaha dengan menerapkan tanggung jawab kepada pelaku usaha atas produk cacat tanpa ada beban terhadap konsumen yang dirugikan guna membuktikan suatu kesalahan. Kedua, pengawasan minuman beralkohol baik dari segi produksi maupun peredarannya selama ini masih terbatas pada Dinas Kabupaten/Kabupaten kota setempat yang idealnya dilakukan kurang lebih 6 bulan sekali dan/atau sewaktu waktu. Diperlukan optimalisasi terhadap pengawasan penjualan minuman beralkohol secara online yang meliputi beberapa poin pengawasan yaitu: verifikasi umur saat pembayaran dan pengiriman, jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan, jumlah maksimum pembelian minuman beralkohol, manajemen laman khusus penjualan minuman beralkohol, kewajiban pelabelan pada kemasan, penyediaan mekanisme perizinan yang setara dengan penjualan secara langsung. Ketiga, penyelesaian sengketa yang terdiri dari penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa banyak yang banyak digunakan adalah non-litigasi dalam penyelesaian sengketa pada transaksi e-commerce melalui Alternatives Dispute Resolution (ADR) yang seiring perkembangan zaman terjadi banyak penyesuaian salah satunya Online Dispute Resolution (ODR). Saran yang dapat diberikan penulis adalah bahwa perlindungan konsumen atas peredaran minuman beralkohol tanpa label yang diedarkan melalui platform e-commerce dikarenakan ketiadaan regulasi yang mengikat secara hukum yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan perdagangan pada e-commerce. Pemerintah harus hadir untuk menyediakan regulasi sebagai bentuk perlindungan preventif kepada konsumen. Selain itu, penekanan yang dapat dioptimalisasi dengan enam poin yang meliputi: verifikasi umur saat pembayaran dan pengiriman, jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan, jumlah maksimum pembelian minuman beralkohol, manajemen laman khusus penjualan minuman beralkohol, kewajiban pelabelan pada kemasan, penyediaan mekanisme perizinan yang setara dengan penjualan secara langsung. Pengawasan terhadap penjualan secara daring dapat dilakukan salah satunya oleh BPOM melalui patroli siber dengan melakukan perluasan kerja sama terhadap seluruh penyedia layanan yang bergerak di bidang penjualan obat, makanan, kosmetik, dan minuman yang dilakukan secara daring. Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen pada transaksi yang dilakukan melalui e-commerce BPSK sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa konsumen menggunakan penyelesaian non-litigasi seharusnya mengadopsi metode penyelesaian ODR karena dengan metode tersebut penyelesaian dapat dilakukan tanpa terbatas wilayah dan waktu, sehingga meningkatkan efisensi dalam penyelesaiaan sengketa yang timbul atas transaksi yang dilakukan secara daring.

Description

Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By