Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kerugian Akibat Penonton Konser Musik Yang Melebihi Kapasitas Tempat
| dc.contributor.author | Dhea Ayu Indira Putri | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-30T06:23:30Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-25 | |
| dc.description | Validasi file repositori 30 Juni 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Penyelenggaraan konser musik bertaraf besar di Indonesia kerap menempatkan penonton pada posisi rentan ketika terjadi kegagalan manajemen kapasitas. Kasus Berdendang Bergoyang Festival (BBF) pada Oktober 2022 menjadi cermin nyata: venue berkapasitas 10.000 orang dijejali 21.637 penonton akibat penjualan tiket tanpa batas dan manipulasi informasi kepada aparat kepolisian. Penonton pingsan berdesak-desakan, hari ketiga dibatalkan paksa oleh polisi, dan mekanisme refund yang dijanjikan nyaris tidak bisa diakses. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum konsumen yang tersedia, memetakan akibat hukum bagi penyelenggara, serta merumuskan jalur penyelesaian paling efektif bagi konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum eksternal melalui kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPer juncto UUPK dan UU ITE merupakan instrumen yang paling relevan, mengingat tindakan penyelenggara BBF tidak sekadar wanprestasi kontraktual melainkan pelanggaran norma hukum publik. Keempat unsur PMH terpenuhi secara kumulatif. Akibat hukumnya mencakup kewajiban ganti rugi perdata, potensi sanksi administratif BPSK berdasarkan Pasal 60 UUPK, serta ancaman pidana berdasarkan Pasal 62 UUPK. Mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dinilai sebagai jalur penyelesaian paling efisien mengingat kerugian bersifat massal dengan fakta hukum yang seragam. Temuan ini sekaligus mengekspos kekaburan norma dalam UUPK terkait batas kapasitas penonton, sehingga pembaruan regulasi spesifik di sektor pertunjukan hiburan publik menjadi kebutuhan mendesak. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10294 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Konsumen | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Pelaku Usaha | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kerugian Akibat Penonton Konser Musik Yang Melebihi Kapasitas Tempat | |
| dc.type | Other |
