Penerbitan Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Kehati Hatian

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada 5 Oktober 2020 pemerintah dan dewan perwakilan rakyat mengesahkan sebuah Undang Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menimbulkan pro kontra. Perubahan tersebut didasarkan untuk penyederhanaan perizinan. Yang mana perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Izin secara jelas sebagai suatu keputusan administrasi negara sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan persetujuan secara normatif tidak memiliki makna yang tegas sebagai suatu keputusan administrasi negara. Lebih lanjut, perubahan norma tersebut juga disertai dengan penghapusan hak tanggung gugat masyarakat terhadap pemerintah selaku pemberi izin yang semula ditentukan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran izin lingkungan yang terjadi tidak memberikan akibat apapun pada izin usaha. Pemerintah hanya memberikan hukuman berupa teguran kepada para pelanggar. Dari permasalahan diatas dirumuskanlah permasalahan pertama, apa perbandingan konsep izin lingkungan dan persetujuan lingkungan? Kedua, bagaimana persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara berdasarkan prinsip kehati-hatian? Berdasarkan pemikiran diatas penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Dengan menggunakan teori perizinan, persetujuan, kepastian hukum dan kewenangan serta konsep prinsip kehati-hatian, konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan konsep pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menilai peran hukum administrasi negara dalam proses persetujuan lingkungan dan memahami bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam proses perizinan dan penerbitan persetujuan lingkungan, serta bagaimana prinsip ini dapat mencegah atau mengurangi dampak lingkungan yang negatif. Manfaat yang dapat di ambil dari penelitian ini yaitu penelitian ini bisa meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian, sehingga diharapkan mereka lebih patuh terhadap regulasi lingkungan yang ada. Hasil penelitian ini meliputi: 1) Secara definisi memang berbeda antara izin dan persetujuan. Izin merupakan instrumen yuridis pemerintah untuk mencapai tujuan negara yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam sektor lingkungan hidup. Sedangkan persetujuan lingkungan berangkat dari semangat rezim investasi dan kemudahan berusaha. Meskipun hak tanggung gugat atas persetujuan lingkungan telah dihapus, pengadilan masih memungkinkan gugatan jika persetujuan lingkungan dianggap sebagai bagian dari keputusan administratif yang cacat hukum. 2) Meskipun izin lingkungan telah diubah menjadi persetujuan lingkungan, namun tidak terdapat pengaturan sanksi bagi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan. Pemberian sanksi administratif dititikberatkan pada pelanggaran terhadap perizinan berusaha beserta kewajiban-kewajiban yang melekatinya. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa: 1) Meskipun hak tanggung gugat atas persetujuan lingkungan telah dihapus, pengadilan masih memungkinkan gugatan jika persetujuan lingkungan dianggap sebagai bagian dari keputusan administratif yang cacat hukum.

Description

Dosen Pembimbing Utama Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By