Penerbitan Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Kehati Hatian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada 5 Oktober 2020 pemerintah dan dewan perwakilan rakyat mengesahkan sebuah Undang
Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang
menimbulkan pro kontra. Perubahan tersebut didasarkan untuk penyederhanaan perizinan.
Yang mana perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Izin
secara jelas sebagai suatu keputusan administrasi negara sebagaimana di atur dalam Undang
Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan persetujuan
secara normatif tidak memiliki makna yang tegas sebagai suatu keputusan administrasi negara.
Lebih lanjut, perubahan norma tersebut juga disertai dengan penghapusan hak tanggung gugat
masyarakat terhadap pemerintah selaku pemberi izin yang semula ditentukan dalam Pasal 38
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Pelanggaran izin lingkungan yang terjadi tidak memberikan akibat apapun pada izin
usaha. Pemerintah hanya memberikan hukuman berupa teguran kepada para pelanggar. Dari
permasalahan diatas dirumuskanlah permasalahan pertama, apa perbandingan konsep izin
lingkungan dan persetujuan lingkungan? Kedua, bagaimana persetujuan lingkungan dalam
perspektif hukum administrasi negara berdasarkan prinsip kehati-hatian? Berdasarkan
pemikiran diatas penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum
sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual
dan perbandingan. Dengan menggunakan teori perizinan, persetujuan, kepastian hukum dan
kewenangan serta konsep prinsip kehati-hatian, konsep perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan konsep pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menilai
peran hukum administrasi negara dalam proses persetujuan lingkungan dan memahami
bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam proses perizinan dan penerbitan persetujuan
lingkungan, serta bagaimana prinsip ini dapat mencegah atau mengurangi dampak lingkungan
yang negatif. Manfaat yang dapat di ambil dari penelitian ini yaitu penelitian ini bisa
meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya
prinsip kehati-hatian, sehingga diharapkan mereka lebih patuh terhadap regulasi lingkungan
yang ada. Hasil penelitian ini meliputi: 1) Secara definisi memang berbeda antara izin dan
persetujuan. Izin merupakan instrumen yuridis pemerintah untuk mencapai tujuan negara yakni
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam sektor lingkungan hidup.
Sedangkan persetujuan lingkungan berangkat dari semangat rezim investasi dan kemudahan
berusaha. Meskipun hak tanggung gugat atas persetujuan lingkungan telah dihapus, pengadilan
masih memungkinkan gugatan jika persetujuan lingkungan dianggap sebagai bagian dari
keputusan administratif yang cacat hukum. 2) Meskipun izin lingkungan telah diubah menjadi
persetujuan lingkungan, namun tidak terdapat pengaturan sanksi bagi pelanggaran terkait
persetujuan lingkungan. Pemberian sanksi administratif dititikberatkan pada pelanggaran
terhadap perizinan berusaha beserta kewajiban-kewajiban yang melekatinya. Kesimpulan dari
penelitian ini bahwa: 1) Meskipun hak tanggung gugat atas persetujuan lingkungan telah
dihapus, pengadilan masih memungkinkan gugatan jika persetujuan lingkungan dianggap
sebagai bagian dari keputusan administratif yang cacat hukum.
Description
Dosen Pembimbing Utama
Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota
Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H
