Penerapan Keadilan Keadilan Restoratif sebagai Dasar Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep penyelesaian perkara pidana yang
menitikberatkan pada pemulihan masalah atau konflik dan pengambilan
keseimbangan masyarakat. Perkembangan keadilan restoratif melalui Mahkamah
Agung mulai memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum dalam
melakukan upaya penyelesaian sebuah perkara. Peraturan mengenai Keadilan
Restoratif dalam penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah
Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdapat beberapa contoh peristiwa pidana yang
telah diterapkan menggunakan keadilan restoratif namun masih memiliki
kekurangan dalam hal syarat pelaksanaan dari keadilan restoratif, seperti pada kasus
kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kab. Lombok Tengah,
dimana pelaku diancam dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Namun,
Penuntut Umum menggunakan metode keadilan restoratif dalam menyelesaikan
perkara tersebut dan menghentikan proses penuntutan terhadap pelaku setelah
pelaku dilakukan upaya perdamaian dengan korban dan korban menerima upaya
perdamaian dari pelaku. Penulis menemukan 2 isu hukum Apakah penerapan
keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo. Pasal 140 ayat (2)
huruf a KUHAP pada tindak pidana kecelakaan yang menyebabkan kematian. Dan
kedua Apakah akibat hukum dari penerapan keadilan restoratif sebagai dasar
penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tindak pidana kecelakaan
yang menyebabkan kematian ditinjau dari ketentuan Pasal 77 KUHAP.
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk menganalisis kewenangan penerapan
keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk
mengetahui apakah akibat hukum dari penerapan keadilan restoratif sebagai dasar
penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Manfaat penelitian skripsi ini terdiri dari 2 yaitu manfaat teoritis dan manfaat
praktis, manfaat secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan
pada perkembangan studi hukum bagi akademisi dalam mengembangkan penelitian
terkait dengan penerapan prinsip keadilan restoratif sebagai dasar penghentian
penuntutan dalam tindak pidana kecelakaan, dan manfaat secara praktis penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada praktik hukum bagi aparat
penegak hukum dalam hal ini penyidik, pegawai negeri sipil dan penuntut umum
berkaitan dengan penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga
apakah akibat hukum yang timbul apabila keadilan restoratif diterapkan dalam
upaya penyelesaian perkara pidana.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Penuntut Umum meninjau ketentuan Pasal
140 ayat (2)huruf aKUHAP tentang syarat penghentian penuntutan. Penuntut Umum
menerapkan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tindakan tersebut
merupakan kewenangan secara terbatas atau diskresi yang dimiliki oleh kejaksaan.
Ketentuan yang diterapkan secara hati-hati oleh Penuntut Umum menghasilkan
keputusan tentang penghentian penuntutan pada kasus kecelakaan yang
menyebabkan kematian. Ketentuan dalam peratuan kejaksaan menyebutkan syarat
sebuah perkara dapat dihentikan penuntutannya. Syarat dari penghentian yang telah
terpenuhi secara terbatas menjadi dasar dilakukannya penghentian penuntutan.
Kedua dengan adanya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut
Umum, maka dapat membuka kesempatan bagi para pihak untuk melakukan upaya
praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, yang ditujukan untuk menguji
prosedur penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan bukan untuk
menguji tentang pokok perkara pidana yang berupa tindak pidana kecelakaan lalu
lintas, meskipun nantinya kecil kemungkinan permohonan tersebut dapat
dikabulkan oleh hakim praperadilan.
Description
Reuploud file repositori 10 Feb 2026_Firli
