Penerapan Keadilan Keadilan Restoratif sebagai Dasar Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan masalah atau konflik dan pengambilan keseimbangan masyarakat. Perkembangan keadilan restoratif melalui Mahkamah Agung mulai memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan upaya penyelesaian sebuah perkara. Peraturan mengenai Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdapat beberapa contoh peristiwa pidana yang telah diterapkan menggunakan keadilan restoratif namun masih memiliki kekurangan dalam hal syarat pelaksanaan dari keadilan restoratif, seperti pada kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kab. Lombok Tengah, dimana pelaku diancam dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Namun, Penuntut Umum menggunakan metode keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara tersebut dan menghentikan proses penuntutan terhadap pelaku setelah pelaku dilakukan upaya perdamaian dengan korban dan korban menerima upaya perdamaian dari pelaku. Penulis menemukan 2 isu hukum Apakah penerapan keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo. Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP pada tindak pidana kecelakaan yang menyebabkan kematian. Dan kedua Apakah akibat hukum dari penerapan keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tindak pidana kecelakaan yang menyebabkan kematian ditinjau dari ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk menganalisis kewenangan penerapan keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui apakah akibat hukum dari penerapan keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Manfaat penelitian skripsi ini terdiri dari 2 yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis, manfaat secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pada perkembangan studi hukum bagi akademisi dalam mengembangkan penelitian terkait dengan penerapan prinsip keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penuntutan dalam tindak pidana kecelakaan, dan manfaat secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada praktik hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, pegawai negeri sipil dan penuntut umum berkaitan dengan penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga apakah akibat hukum yang timbul apabila keadilan restoratif diterapkan dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Penuntut Umum meninjau ketentuan Pasal 140 ayat (2)huruf aKUHAP tentang syarat penghentian penuntutan. Penuntut Umum menerapkan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tindakan tersebut merupakan kewenangan secara terbatas atau diskresi yang dimiliki oleh kejaksaan. Ketentuan yang diterapkan secara hati-hati oleh Penuntut Umum menghasilkan keputusan tentang penghentian penuntutan pada kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian. Ketentuan dalam peratuan kejaksaan menyebutkan syarat sebuah perkara dapat dihentikan penuntutannya. Syarat dari penghentian yang telah terpenuhi secara terbatas menjadi dasar dilakukannya penghentian penuntutan. Kedua dengan adanya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, maka dapat membuka kesempatan bagi para pihak untuk melakukan upaya praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, yang ditujukan untuk menguji prosedur penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan bukan untuk menguji tentang pokok perkara pidana yang berupa tindak pidana kecelakaan lalu lintas, meskipun nantinya kecil kemungkinan permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh hakim praperadilan.

Description

Reuploud file repositori 10 Feb 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By