Aturan Kepemilikan Tanah Absentee di Indonesia Sebagai Salah Satu Program Landreform

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris dimana sebagian besar mata pencaharian masyarakatnya ialah bertani. Pemerintah melarang keras pemilikan tanah absentee. Tanah absentee atau guntai merupakan tanah yang pemiliknya berada diluar letak tanah pertanian nya tersebut berada. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA, bahwa pemilik tanah pertanian harus mengelola secara aktif tanah nya sendiri serta mencegah cara-cara pemerasan. Larangan kepemilikan tanah absentee merupakan salah satu program landreform. Dimana dalam salah satu program nya terdapat larangan kepemilikan tanah absentee. Seperti kasus dalam penelitian ini yang terkait dengan Putusan Nomor 13/G/2012/PTUN.Mtr dan Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang membeli lahan sawit diluar wilayah tempat tinggalnya. Dimana pada kedua kasus tersebut terdapat kepemilikan tanah absentee yang secara tegas kepemilikannya dilarang. Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yaitu; Pertama, Bagaimana Pelaksanaan pengaturan tanah absentee sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pokok Agraria?, Kedua, Apa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum yang memiliki tanah dengan status tanah absentee?. Tujuan penelitian skripsi ini ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian ini adalah; Pertama, Untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Kedua, Untuk menerapkan ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang berkaitan langsung dengan mayarakat. Ketiga, Untuk menjadikan informasi dan menmbah wawasan baru serta berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan kalangan umum. Tujuan khusus penelitian ini adalah; Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan tanah absentee di Indonesia. Kedua, Untuk mengtahui akibat hukum apa yang timbul dari kepemilikan tanah absentee. Metode penelitian yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan Undang- Undang dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Tinjauan Pustaka dalam skripsi yang meliputi uraian sistematik tentang pengertian yang relevan dengan penulisan penelitian. Pembahasan dalam skripsi ini meliputi; Pertama, menjelaskan terkait dengan aturan kepemilikan tanah absentee di Indonesia sebagai salah satu program landreform. Kedua, akibat hukum dari kepemilikan tanah absentee yang dapat berupa pencabutan hak milik atau juga bisa pengambilan tanah oleh negara yang kemudian diredistribusikan. Kemudian akibat hukum yang terjadi atas penerbitan sertipikat atas tanah pertanian yang ternyata meupakan kategori tanah absentee ialah pembatalan sertipikat yang telah diterbitkan, pencabutan dan pencoretan sertipikat hak milik dari daftar Buku Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya terkait dengan kasus Nurhadi yang membeli lahan sawit seluas 150 Ha yang berada diluar domisilinya diwajibkan untuk segera berpindah tempat di letak tanah tersebut berada atau mengalihkan hak nya kepada orang yang bertempat tinggal dilokasi yang sama dengan lahan tersebut. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, Pertama, bahwa penerbitan sertifikat tanah oleh kedua belah pihak terkait telah melanggar ketentuan landreform yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Petanian khususnya ketentuan tentang larangan absentee, dimana tidak melaksankan pengaturan tanah absentee sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kedua, akibat hukum bagi pemilik tanah dengan status tanah absentee berupa pengambilan alih tanah oleh pemerintah untuk kemudian direstribusikan sesuai aturan yang berlaku dan kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian. Saran dari penilitian ini adalah Pertama, Bagi pemilik tanah pertanian secara absentee untuk lebih mebaca aturan terkait dan patuh terhadap norma yang berlaku. Diperlukan kesadaran hukum agar tidak terjadi hal seperti ini khususnya terkait dengan tanah absentee. Selain itu diperlukan peningkatan kesadaran publik mengenai larangan kepemilikan tanah absentee oleh seorang atau badan hukum, serta penguatan pengawasan pemerintah, penegakan hukum, serta peran masyarakat dalam pengawasan. Kedua, Bagi Kepala Kantor Pertanahan diharapkan bisa untuk lebiih teliti dan cermat dalam penerbitan sertipikat hak milik, agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 6 Juli 2026 Finalisasi 6 Juli 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By