Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kondisi di Indonesia menunjukkan bahwa kasus kekerasan, kejahatan, dan pelecehan seksual yang terjadi semakin meningkat dan berada pada tingkat yang memprihatinkan. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja, namun juga terjadi pada anak. Anak rentan menjadi korban kekerasan seksual, hal ini disebabkan karena posisi anak berada dalam kondisi yang lebih lemah dan tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Jember mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan lembaga yang memiliki peran untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di tingkat daerah.
Fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu: 1)Bagaimana peran dan mekanisme layanan UPTD PPA Kabupaten Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual? 2)Apa saja faktor penghambat dan pendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan mekanisme layanan UPTD PPA Kabupaten Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, dan untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung UPTD PPA Kabupaten Jember dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Terdapat 2 manfaat dalam penelitian ini, yaitu manfaat teoritis dapat memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, dan dapat menjadi referensi akademis mengenai bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh UPTD PPA, serta memiliki 2 manfaat praktis yaitu bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam upaya peningkatan pelayanan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, dan bagi masyarakat dapat memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melapor kepada UPTD PPA Kabupaten Jember atau pihak berwenang lainnya jika terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian yuridis empiris dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Sosiologi Hukum. Lokasi penelitian ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember, subyek penelitian ini terdiri dari petugas pendamping UPTD PPA, Orang tua / wali korban dan korban anak. Terdapat 2 (dua) jenis sumber data yaitu data primer yang diperoleh secara langsung melalui wawancara, observasi, dokumetasi serta data sekunder yang dibagi menjadi 2 bentuk yaitu bahan hukum primer seperti Undang-
xii
Undang dan Bahan Hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel penelitian. Melalui 3 (tiga) tahapan dalam teknik pengumpulan data yaitu reduksi data untuk memilih dan menyederhanakan data, penyajian data dalam bentuk tabel, gambar, maupun bagan, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan dilakukan dengan cara menggabungkan data yang diperoleh saat penelitian yaitu dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam hal ini, peneliti menggunakan teknik deskriptif analitis, yaitu dengan pendekatan analisis data kualitatif terhadap data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh UPTD PPA Kabupaten Jember dilaksanakan melalui mekanisme pelayanan yang meliputi tahap pengaduan, konseling atau asesmen awal, identifikasi kebutuhan korban, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi berupa pendampingan hukum dan layanan psikologis, hingga tahap terminasi ketika kasus dinyatakan selesai. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Jember juga melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor pendukung, antara lain keterbukaan korban, kerja sama dengan lembaga terkait, prosedur pelayanan yang mudah dan tidak dipungut biaya, ketersediaan sarana dan prasarana, serta profesionalisme petugas pendamping UPTD PPA Kabupaten Jember. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan perlindungan yaitu dari kondisi korban dan keluarga korban, keterbatasan sumber daya manusia, serta kendala dalam koordinasi antar lembaga.
Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada UPTD PPA Kabupaten Jember, seperti penambahan jumlah petugas pendamping serta ketersediaan tenaga ahli psikolog dan advokat internal lembaga, dan diperlukan koordinasi antar lembaga yang menjalin kerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Jember yaitu kepolisian, rumah sakit, lembaga bantuan hukum, dan pengadilan. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Serta, jika terjadi tindak kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melakukan laporan/pengaduan kepada pihak yang berwenang, seperti UPTD PPA, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya.
Description
:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
Citation
Gaya sitasi karya
