Kewenangan jaksa sebagai penyidik pada tindak pidana korupsidalan perspektif sistem peradilan pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Korupsi meruparak salah satu jenis kejahatan yang memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan suatu negara. Korupsi juga dapat membuat moral suatu bangsa rusak dan pembangunan-pembangunan negara menjadi terhambat. Berkembangnya tindak pidana korupsi menjadi bencana bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menimbulkan kelemahan kehidunan bagi generasi yang akan datang, oleh karena itu dipelrukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi. Kejaksaan memiliki peranan sentral dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena merupakan lembaga yang ,,enentukan apakah seseorang harus diperiksa di pengadilan atau tidak. UU Kejaksaan menyatakan bahwa kewenangan melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan. berdasarkan UU Kejaksaan, jaksa berwenang untuk melakukan penuntuttan dan melaksanakan putusan pengadilan, akan tetapi dalam tindak pidana korupsi jaksa juga berwenang untuk melakukan penyidikan. Dua wewenang inilah yang sering dijadikan alasan bagi terdakwa untuk melakukan praperadilan. Berdasarkan uraian di atas permasalahan yang dibahsa ada 2 (dua), yaitu: pertama, apakah penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan teroi kewenangan?, kedua, bagaimanakan sistem hukum pidana yang ideal terhadap kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam tindak pidana korupsi? Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisisi mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi serta untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan sistem hukum pidana yang ideal terhadap kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam tindak pidana korupsi. Hasil kajian yang diperoleh bahwa: pertama, bahwa Kejaksaan merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana korupsi. Pemberian kewenangan tersebut beralasan karena dalam negara hukum, suatu wewenang pemerintahan berasal dari undang undang, karena kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu yang salah satu contohnya ialah tindak pidana korupsi telah diatur dalam UU Kejaksaan, sehinggan Kejaksaan dikatakan memiliki kewenangan dalam bidan penyidikan tindak pidana tertentu dan kewenangan Kejaksaan tidak bertentang dengan teori kewenangan. Kedua, perlu ditegaskan lagi dalam UU Kejaksaan mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Sehingga diperlukan suatu formulasi dalam UU Kejaksaan dengan menambahkan satu pasal yang khusus mengatur mengenai penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana korupsi dan kewenangan mengenai jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu. Pada pasal tersebut juga tercantum bahwa jaksa sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum harus orang yang berbeda. Pengaturan tersebut akan menimbulkan suatu kepastian hukum, sehingga tujuan hukum akan tercapai. Selain itu, pengaturan tersebut juga akan berdampak pada sistem peradilan pidana yang ideal. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain: pertama, hukum positif Indonesia saat ini yang mengatur mengenai kewenangan penyidikan oleh jaksa dalam tindak pidana korupsi masih menimbulkan suatu ambiguitas mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik. Ambiguitas tersebut telah mengakibatkan tersangka mengajukan praperadilan atas kewenangan jaksa, sehingga perlu adanya penegasan dalam UU Kejaksaan dan perlu suatu pembaharuan terhadap UU Kejaksaan saat ini. Kedua, Perlu segara dibahas dan direalisasikan mengenai suatu kebijakan terhadap UU Kejaksaan dengan menambahkan pasal mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.

Description

reupload file repository 7 april 2026 izza/tofik

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By