Kewenangan jaksa sebagai penyidik pada tindak pidana korupsidalan perspektif sistem peradilan pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Korupsi meruparak salah satu jenis kejahatan yang memiliki dampak
yang sangat besar bagi perkembangan suatu negara. Korupsi juga dapat membuat
moral suatu bangsa rusak dan pembangunan-pembangunan negara menjadi
terhambat. Berkembangnya tindak pidana korupsi menjadi bencana bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara serta menimbulkan kelemahan kehidunan
bagi generasi yang akan datang, oleh karena itu dipelrukan penegakan hukum
yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi. Kejaksaan memiliki peranan
sentral dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena merupakan lembaga yang
,,enentukan apakah seseorang harus diperiksa di pengadilan atau tidak. UU
Kejaksaan menyatakan bahwa kewenangan melaksanakan kekuasaan negara
dibidang penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan. berdasarkan UU Kejaksaan, jaksa
berwenang untuk melakukan penuntuttan dan melaksanakan putusan pengadilan,
akan tetapi dalam tindak pidana korupsi jaksa juga berwenang untuk melakukan
penyidikan. Dua wewenang inilah yang sering dijadikan alasan bagi terdakwa
untuk melakukan praperadilan. Berdasarkan uraian di atas permasalahan yang
dibahsa ada 2 (dua), yaitu: pertama, apakah penyidikan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan teroi
kewenangan?, kedua, bagaimanakan sistem hukum pidana yang ideal terhadap
kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam tindak
pidana korupsi?
Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan
historis (Historical Approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengkaji dan menganalisisi mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik
dalam tindak pidana korupsi serta untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan
sistem hukum pidana yang ideal terhadap kewenangan jaksa sebagai penyidik
sekaligus penuntut umum dalam tindak pidana korupsi.
Hasil kajian yang diperoleh bahwa: pertama, bahwa Kejaksaan
merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan penyidikan
terhadap suatu tindak pidana korupsi. Pemberian kewenangan tersebut beralasan
karena dalam negara hukum, suatu wewenang pemerintahan berasal dari undang
undang, karena kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana
tertentu yang salah satu contohnya ialah tindak pidana korupsi telah diatur dalam
UU Kejaksaan, sehinggan Kejaksaan dikatakan memiliki kewenangan dalam
bidan penyidikan tindak pidana tertentu dan kewenangan Kejaksaan tidak
bertentang dengan teori kewenangan. Kedua, perlu ditegaskan lagi dalam UU
Kejaksaan mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana
korupsi. Sehingga diperlukan suatu formulasi dalam UU Kejaksaan dengan
menambahkan satu pasal yang khusus mengatur mengenai penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana korupsi dan kewenangan
mengenai jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu. Pada pasal tersebut
juga tercantum bahwa jaksa sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum
harus orang yang berbeda. Pengaturan tersebut akan menimbulkan suatu kepastian
hukum, sehingga tujuan hukum akan tercapai. Selain itu, pengaturan tersebut juga
akan berdampak pada sistem peradilan pidana yang ideal.
Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain:
pertama, hukum positif Indonesia saat ini yang mengatur mengenai kewenangan
penyidikan oleh jaksa dalam tindak pidana korupsi masih menimbulkan suatu
ambiguitas mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik. Ambiguitas tersebut
telah mengakibatkan tersangka mengajukan praperadilan atas kewenangan jaksa,
sehingga perlu adanya penegasan dalam UU Kejaksaan dan perlu suatu
pembaharuan terhadap UU Kejaksaan saat ini. Kedua, Perlu segara dibahas dan
direalisasikan mengenai suatu kebijakan terhadap UU Kejaksaan dengan
menambahkan pasal mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan terhadap
tindak pidana korupsi.
Description
reupload file repository 7 april 2026 izza/tofik
