Penerapan Doktrin Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Developer Decentralized Finance (DeFi) Atas Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain melahirkan Decentralized Finance (DeFi), yaitu sistem keuangan yang beroperasi secara otomatis melalui smart contract tanpa perantara. Karakteristik DeFi yang permissionless, borderless, pseudonim, dan terdesentralisasi menghadirkan tantangan bagi rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang menerapkan Know Your Customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, dan pengawasan lembaga keuangan, DeFi tidak memiliki titik kontrol yang jelas sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik DeFi yang menyebabkan ketidakterjangkauan rezim TPPU nasional serta merumuskan konsep pertanggungjawaban pidana yang adaptif terhadap developer DeFi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan multidisiplin, dianalisis secara preskriptif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DeFi menghadirkan tipologi kejahatan baru yang sulit dijangkau hukum karena hilangnya lembaga perantara, penggunaan smart contract, non-custodial wallet, serta teknologi anonimitas yang menyulitkan identifikasi pelaku dan asal-usul aset, sehingga menimbulkan accountability vacuum. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan pertanggungjawaban pidana yang bertumpu pada pembuktian mens rea tidak lagi memadai, sebab developer memiliki peran penentu dalam merancang arsitektur sistem, mekanisme transaksi, tingkat anonimitas, serta fitur yang secara foreseeable dapat memfasilitasi pencucian uang. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan konsep Risk-Oriented Strict Liability sebagai model pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada penciptaan dan pengendalian risiko. Developer diposisikan sebagai functional risk controller yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila masih memiliki kontrol nyata terhadap protokol, seperti admin key, kewenangan memperbarui sistem, atau pengendalian tata kelola. Model ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan inovasi teknologi, sekaligus menjadi dasar pembaruan hukum pidana Indonesia agar lebih adaptif terhadap DeFi dan efektif dalam pemberantasan TPPU.

Description

Finalisasi Repository Hasyim Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By