Hubungan Peran Orang Tua dengan Pencegahan Pernikahan Dini di Area Pertanian Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Keperawatan
Abstract
Di Indonesia, batas usia pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 yaitu minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Faktor
utama yang menyebabkan pernikahan dini adalah pengaruh besar dari peran orang
tua. Orang tua sebagai pengambil keputusan utama dalam keluarga memiliki
posisi penting yang dihormati dan dijadikan panutan oleh anak-anak. Perintah
serta arahan orang tua sering kali dianggap sebagai kewajiban yang harus
dipatuhi. Hal ini sejalan dengan konsep teori Madeleine Leininger dalam model
konseptual “Sunrise Model” yang menekankan peran dukungan sosial dan
keluarga terutama dalam pembentukan karakter dan pengambilan keputusan oleh
individu. Dalam upaya pencegahan pernikahan dini diperlukan peran aktif dari
berbagai pihak termasuk orang tua, keluarga, dan masyarakat. Orang tua menjadi
elemen utama karena memiliki kontrol lebih besar terhadap remaja. Penelitian ini
bertujuan untuk mengamati hubungan antara peran orang tua dengan pencegahan
pernikahan dini di area pertanian Kabupaten Jember.
Description
reeapload 2026 Rudi H
