Hubungan Peran Orang Tua dengan Pencegahan Pernikahan Dini di Area Pertanian Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Keperawatan

Abstract

Di Indonesia, batas usia pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yaitu minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Faktor utama yang menyebabkan pernikahan dini adalah pengaruh besar dari peran orang tua. Orang tua sebagai pengambil keputusan utama dalam keluarga memiliki posisi penting yang dihormati dan dijadikan panutan oleh anak-anak. Perintah serta arahan orang tua sering kali dianggap sebagai kewajiban yang harus dipatuhi. Hal ini sejalan dengan konsep teori Madeleine Leininger dalam model konseptual “Sunrise Model” yang menekankan peran dukungan sosial dan keluarga terutama dalam pembentukan karakter dan pengambilan keputusan oleh individu. Dalam upaya pencegahan pernikahan dini diperlukan peran aktif dari berbagai pihak termasuk orang tua, keluarga, dan masyarakat. Orang tua menjadi elemen utama karena memiliki kontrol lebih besar terhadap remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati hubungan antara peran orang tua dengan pencegahan pernikahan dini di area pertanian Kabupaten Jember.

Description

reeapload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By