Perlindungan Konsumen Atas Ketidaksesuaian Volume Takaran Pada Label Minyakita

dc.contributor.authorDia Khavidhotul Azizah
dc.date.accessioned2026-08-04T00:29:59Z
dc.date.issued2026-06-25
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 04 Agustus 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractPangan adalah kebutuhan dasar yang mewajibkan pelaku usaha untuk bertindak jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Sebagai salah satu komoditas pokok paling vital bagi masyarakat dan industri kuliner, minyak goreng harus memenuhi standar mutu serta keakuratan informasi pada label kemasannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakjujuran dalam perdagangan. Berdasarkan Pasal 4 huruf b dan c UUPK, konsumen memiliki hak atas barang yang sesuai dengan nilai tukar serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelanggaran terhadap hal ini terjadi pada Maret 2025, di mana inspeksi mendadak Menteri Perdagangan di Pasar Jaya Lenteng Agung mengungkap bahwa produk Minyakita mengalami penyusutan volume. Kemasan yang seharusnya berisi 1 (satu) liter ditemukan hanya berisi 750–800 ml, namun tetap dijual dengan harga penuh Rp18.000. Praktik ini secara langsung merugikan konsumen secara ekonomi sebesar 200–250 ml. Berdasarkan permasalahan diatas penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan sehingga menjadi urgensi untuk dikaji lebih lanjut dengan penelitian berjudul : ” Perlindungan Konsumen Atas Ketidaksesuaian Volume Takaran Pada Label Minyakita’’. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah 1) bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait ketidaksesuaian volume takaran pada label minyak goreng Minyakita; 2) tanggung jawab pelaku usaha terhadap ketidaksesuaian volume takaran pada label produk Minyakita; dan 3) Penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum berjenis yuridis normatif, menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan konseptual, serta beberapa sumber bahan hukum di antaranya bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Kajian pustaka pada penulisan skripsi ini menjelaskan uraian sistematik tentang perlindungan hukum yang meliputi pengertian dan tujuan selanjutnya kedua tanggung jawab hukum yang berisi pengertian dan prinsip, ketiga adalah mnegenai perlindungan konsumen yang meliputi pengertian, bentuk perlindungan, asas-asas dan tujuan. keempat yaitu konsumen yang meliputi pengertian, hak dan kewajiban, serta sengketa konsumen. Yang kelima yaitu pelaku usaha yang berisi tentang pengertian, hak dan kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha. Yang ke enam tentang label pangan yang berisi pengertian dan fungsi, kemudian yang terakhir ialah tentang PT Artha Eka Global Asia yang meliputi pengertian dan jenis produk. Hasil dari pembahasan skripsi ini menjelaskan tentang perlindungan konsumen terhadap ketidaksesuaian volume takaran pada label Minyakita oleh PT Artha Eka Global Asia yaitu berupa perlindungan hukum secara eksternal dalam kasus ketidaksesuaian volume takaran MinyaKita oleh PT AEGA ditentukan oleh sejauh mana pelaku usaha memenuhi kewajiban yang melekat sejak awal hubungan hukum dengan konsumen. perlindungan hukum secara eksternal diwujudkan melalui campur tangan negara melalui pembentukan dan penegakan peraturan perundang-undangan guna melindungi pihak yang lemah dan menciptakan keseimbangan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Perlindungan ini tercermin melalui penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, yang mengatur standar, pengawasan, dan tata kelola minyak goreng rakyat. Pada pembahasan kedua, yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha Atas dasar tanggung jawab product (product liability) maka PT AEGA wajib bertanggung jawab secara dengan memberikan ganti rugi kepada seluruh konsumen yang dirugikan atas barang yang diperdagangkan. Pembahasan ketiga tentang penyelesaian sengketa yang dapat terjadi jika konsumen mengalami kerugian yaitu dengan cara melalui non litigasi yaitu BPSK apabila tidak membuahkan hasil maka dengan cara jalur litigas yaitu dengan gugatan class action. Berdasarkan jumlah konsumen yang mengalami kerugian akibat produk minyakita lebih dari satu maka upaya hukum yang disarankan adalah dengan gugatan class action melalui gugatan tersebut, gugatan akan diwakili oleh salah satu pihak konsumen yang dirugikan untuk mewakili konsumen-konsumen lain yang juga bernasib serupa. Hal ini dilakukan agar menghindari gugatan individual berulang. Selain menempuh upaya hukum melalui pengadilan, konsumen yang dirugikan akibat peredaran produk MinyaKita juga dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen terkait, salah satunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pengaduan yang diterima oleh BPKN dapat dijadikan dasar untuk melakukan kajian, penelitian, dan investigasi terhadap produk yang diduga merugikan konsumen. Bab terakhir yaitu kesimpulan yang isinya merupakan kesimpulan dari pembahasan serta saran bagi konsumen yang terlibat dalam kasus ini. Kesimpulan yang terdapat pada skripsi ini, antara lain: pertama Perlindungan hukum terhadap konsumen MinyaKita meliputi perlindungan internal melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha, khususnya kebenaran informasi volume, penerapan SOP, dan pengendalian mutu, serta perlindungan eksternal melalui penegakan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Minyak Goreng sawit Kemasan dan Tata kelola Minyak Goreng Rakyat. Kedua PT AEGA terbukti memperdagangkan MinyaKita dengan volume takaran yang tidak sesuai label sehingga melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian. Berdasarkan prinsip tanggung jawab produk (product liability), PT AEGA wajib memberikan ganti rugi dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan ketiga yaitu Konsumen berhak menempuh upaya hukum nonlitigasi maupun litigasi, dan mengingat kerugian bersifat massal dan seragam, gugatan perwakilan kelompok (class action) merupakan mekanisme paling efektif untuk pemulihan dan pertanggungjawaban pelaku usaha.
dc.description.sponsorshipDr.Fendi Setyawan, S.H., M.H.
dc.description.sponsorshipEmi Zulaika, S.H., M.H.
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12836
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectMinyakita
dc.subjectKetidaksesuaian takaran
dc.titlePerlindungan Konsumen Atas Ketidaksesuaian Volume Takaran Pada Label Minyakita
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101254 - DIA KHAVIDHOTUL AZIZAH - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
1.65 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101254 - DIA KHAVIDHOTUL AZIZAH - BAB 1.pdf
Size:
409.55 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101254 - DIA KHAVIDHOTUL AZIZAH - BAB 2.pdf
Size:
518.55 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101254 - DIA KHAVIDHOTUL AZIZAH - BAB 3.pdf
Size:
444.52 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101254 - DIA KHAVIDHOTUL AZIZAH - BAB 4.pdf
Size:
362.14 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: