TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS KESELAMATAN PENGUNJUNG TAMAN NASIONAL IJEN

dc.contributor.authorMuhammad Wahyudin
dc.date.accessioned2026-06-11T00:58:13Z
dc.date.issued2025-06-25
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractKeselamatan wisatawan di kawasan wisata alam menjadi isu penting dalam perlindungan hukum konsumen pariwisata, khususnya ketika aktivitas wisata dilakukan di lingkungan yang secara alami memiliki risiko tinggi. Taman Nasional Ijen sebagai salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, dikenal dengan fenomena alamnya seperti kawah asam dan blue fire yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, di balik daya tarik tersebut, kawasan ini juga menyimpan potensi bahaya, seperti medan terjal, gas beracun, dan cuaca ekstrem. Beberapa kasus kecelakaan bahkan menyebabkan pengunjung mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Fakta ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum pengelola kawasan wisata, serta perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada korban atau keluarga korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pengelola Taman Nasional Ijen atas meninggalnya pengunjung, serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia. Rumusan masalah yang dibahas meliputi dua hal utama: pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum pengelola kawasan wisata terhadap pengunjung yang meninggal dunia; kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban atau ahli warisnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan asas hukum (legal principles), pendekatan doktrin, dan pendekatan sejarah hukum. Sumber data diperoleh melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pelaksana dan standar operasional di bidang kepariwisataan dan konservasi alam. Selain itu, penelitian juga mempertimbangkan yurisprudensi dan praktik tanggung jawab hukum dalam sektor pariwisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pengelola kawasan wisata alam mencakup beberapa dimensi, yaitu tanggung jawab secara perdata, administratif, dan dalam konteks perlindungan konsumen. Secara perdata, pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menyediakan sarana keselamatan, memberikan peringatan risiko, atau melaksanakan tanggung jawab pengawasan terhadap pengunjung. Tanggung jawab ini dapat diwujudkan dalam bentuk gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam konteks perlindungan konsumen, pelaku usaha wisata berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait risiko kegiatan wisata, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Sementara itu, dari aspek administratif, pengelola yang lalai dalam memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 dan 60 UU Kepariwisataan. Dalam kasus tertentu, apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kematian pengunjung, maka tidak menutup kemungkinan pula dilakukan penuntutan secara pidana, terutama jika terbukti ada unsur pembiaran atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan umum. Penelitian ini juga menemukan bahwa instrumen asuransi wisata, penyediaan fasilitas keselamatan seperti rambu peringatan, jalur evakuasi, dan pos pengamatan, serta edukasi risiko kepada pengunjung, merupakan upaya preventif yang dapat memperkecil potensi kecelakaan dan memperkuat perlindungan hukum. Asuransi wisata yang bersifat wajib bagi pengunjung ke destinasi berisiko tinggi dapat menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan finansial yang konkret. Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih terbatas dan memerlukan dorongan regulatif dari pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelola kawasan wisata alam, termasuk instansi pemerintah seperti Balai Taman Nasional, wajib memenuhi standar penyelenggaraan kepariwisataan yang aman, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum. Kelalaian dalam hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik dalam bentuk ganti rugi maupun sanksi administratif dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan langkah langkah konkret untuk meningkatkan standar keselamatan wisata alam, termasuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana, penyusunan prosedur penanganan darurat, dan pelatihan petugas lapangan. Disarankan agar pengelola kawasan wisata meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional keselamatan, melakukan audit risiko secara berkala, serta menyusun protokol keselamatan berbasis karakteristik geografis dan ekologis kawasan. Pemerintah juga disarankan untuk menetapkan kebijakan asuransi wajib bagi wisatawan yang mengunjungi lokasi wisata ekstrem, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban hukum pengelola wisata alam. Sosialisasi hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan petugas lapangan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tercipta budaya sadar risiko dan sadar hukum dalam aktivitas pariwisata. Dengan demikian, diharapkan hak-hak wisatawan sebagai konsumen dapat terlindungi, dan tragedi kecelakaan wisata dapat diminimalisir melalui pendekatan hukum yang holistik dan responsif.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H. M.Kn., Ph.D
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8655
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHukum Perlindungan Konsumen
dc.subjectHukum Kepariwisataan
dc.subjectHukum Perdata
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS KESELAMATAN PENGUNJUNG TAMAN NASIONAL IJEN
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Repository.pdf
Size:
800.56 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: