Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Telah Disepakati dan Tidak Dilaksanakan Dengan Itikad Baik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Menurut pasal 1338 KUHPerdata ayat (3), yaitu: “Suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Pengertian dari itikad baik sendiri adalah
makna yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga menimbulkan
kekaburan terhadap makna terhadap pasal tersebut. Sejauh mana makna yang
terkandung dari asas tersebut dan akibat yang hukum yang timbul jika itikad baik
tidak dilaksanakan dalam perjanjian yang telah disepakati serta penerapan itikad
baik dalam suatu perjanjian memberikan keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan oleh para pihak. Permasalahan pertama, apa makna itikad baik dalam
ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata? kedua, Bagaimana akibat hukum
perjanjian yang telah disepakati dan tidak dilaksanakan dengan itikad baik?
ketiga, bagaimana penerapan asas itikad baik pada suatu perjanjian yang
memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak?
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian tesis ini yakni menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah yakni pendekatan
perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil Penelitian dari tesis ini adalah
Pertama, Makna dari Itikad baik menurut KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3) tidak
dijelaskan secara eksplisit didalamnya. Namun secara garis besar makna itikad
baik adalah melekatnya niat atau sikap seseorang dalam menjalankan suatu
perbuatan. Itikad baik yang terkandung dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
mengandung pengertian bahwa pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan dengan
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Kedua, akibat hukum
perjanjian yang telah disepakati dan tidak dilaksanakan dengan itikad baik adalah
perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian subyektif, maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan melalui pengadilan karena dianggap cacat kehendak,
namun apabila tidak diajukan pembatalan perjanjian tersebut, maka tetap berlaku
secara sah bagi para pihak. Apabila tidak memenuhi syarat obyektif maka akibat
hukumnya batal demi hukum. Ketiga, penerapan itikad baik dalam perjanjian
sangatlah penting sebagaimana termuat di dalam KUHPerdata menyatakan bahwa
suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik pada waktu
lmembuat suatu perjanjian berarti kejujuran, maka itikad baik dalam tahap
pelaksanaan yaitu, perjanjian merupakan kepatutan yaitu suatu penilaian terhadap
tindak suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang diperjanjikan. Saran dari
tesis ini yakni, itikad baik dalam konteks ini adalah bahwa setiap pihak yang
terlibat dalam perjanjian harus bertindak jujur, adil, dan tidak merugikan pihak
lain. Akibat hukum yang timbul bisa berupa kompensasi finansial, pembatalan
perjanjian, atau tindakan hukum lainnya yang dianggap adil oleh pengadilan
untuk mengatasi kerugian yang timbul akibat pelanggaran. Penerapan itikad baik
jika terjadi sengketa atau masalah, penyelesaiannya dilakukan dengan cara yang
adil dan berlandaskan prinsip keadilan
Description
Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea
