Pendaftaran Balik Nama Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang skripsi ini bahwa Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yaitu orang yang berasal dari bangsa..lain..dan menjadi warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia serta mengaku bahwa Indonesia adalah tanah airnya selain itu mereka juga setia terhadap Indonesia. Maka dari itu sangat diperlukan peralihan hak atas tanah untuk WNI keturunan Tionghoa dengan balik nama atas kepemilikan hak atas tanah karena pewarisan. Seperti penjelasan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa WNI Keturunan Tionghoa hanya berkewarganegaraan Indonesia, memiliki kedudukan yang sama seperti WNI asli/pribumi, tetapi dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan ada suatu perbedaan golongan, yang membedakannya adalah surat keterangan ahli warisnya. Untuk WNI asli/pribumi surat keterangan ahli warisnya dibuat oleh para ahli waris dan disaksikan 2 orang saksi serta dikuatkan oleh kepala desa maupun kelurahan, sedangkan bagi WNI keturunan tionghoa diperlukan akta keterangan hak mewaris dari notaris. Metode penelitian adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Penetapan ahli waris terhadap peralihan hak atas tanah keturunan Tionghoa berdasarkan Pewarisan menurut Ketentuan Pendaftaran Tanah di Indonesia ialah peralihan hak milik atas tanah merupakan kegiatan pemeliharaan data terkait pendaftaran tanah yang mewajibkan kepada pemegang haknya untuk mendaftarkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Peralihan hak karena pewarisan terjadi karena peristiwa hukum pada saat yang bersangkutan meninggal dunia. Sejak itu para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru. Mengenai siapa yang menjadi ahli waris diatur dalam hukum perdata yang berlaku dan adanya wewenang notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris/Keterangan Hak Waris, namun di dalam praktek dianggap sebagai dasar hukum kewenangan notaris dalam pembuatan Keterangan Hak Waris. Kedua, Pengaturan hukum mengenai hak etnis Tionghoa terhadap kepemilikan tanah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 9 Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (1) UUPA yang jelas menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Selain UUPA, kepemilikan tanah bagi setiap orang juga diatur dalam beberapa pengaturan HAM mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, dan beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia. Sebagai hak dasar, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi karena hak milik atas tanah sangat berarti sebagai eksistensi seseorang, kebebasan, serta harkat dirinya sebagai manusia, ini merupakan landasan pemikiran hak milik khususnya hak milik atas tanah sebagai refleksi dari HAM.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat saya berikan beberapa saran, pertama : Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia agar lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan jalannya peraturan perundang-undangan, serta memberikan penyuluhan hukum terhadap daerah-daerah mengenai kewenangan yang terdapat didalam otonomi daerah apa saja. Konsisten terhadap penerapan UUPA dalam hal pemberian hak milik atas tanah tanpa menerapkan lagi aturan yang menghilangkan hak konstitusional etnis Tionghoa sebagai Warga Negara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat mewujudkan tujuan hukum yang sebenarnya yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Karena etnis Tionghoa yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan orang asing, jadi mereka memiliki hak yang sama seperti warga negara asli. Selain itu, agar tidak muncul paham rasial terkait golongan berdasarkan ras atau etnis, kita harus memahami hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing warga negara untuk dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Kedua, Pemerintah Daerah seharusnya meninjau kembali Surat Instruksi Kepala Daerah Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi, karena dengan adanya pembatasan pemberian hak milik tersebut mengurangi hak asasi yang dimiliki etnis Tionghoa sebagai Warga Negara Indonesia untuk dapat memiliki tanah dengan status hak milik di Yogyakarta. Pemerintah Daerah dapat memberikan hak milik atas tanah kepada etnis Tionghoa di Yogyakarta dengan syarat-syarat seperti berapa maksimal luas tanah yang dapat diperoleh, agar supaya etnis Tionghoa mendapatkan hak konstitusional mereka sebagai WNI di Yogyakarta. Selain itu, bahwa alasan terbitnya Surat Instruksi tersebut atas dasar pertimbangan yang dilihat pada keadaan ekonomi seseorang tidak tepat, karena seharusnya dasar pertimbangan yang digunakan untuk memberikan hak atas tanah kepada seseorang dengan melihat pada subjek hukumnya, seperti yang diatur dalam ketentuan UUPA.
Description
Reupload File Repositori 19 Februari 2026_Yudi/Rega
