Model Kelembagaan Pengembangan Desa Wisata Kampung Durian Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Pariwisata menurut Mathieson dan Wall (1982) merupakan perpindahan sementara manusia ke luar tempat tinggalnya untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan dan di lokasi tujuan, sementara WTO (1999) menekankan aktivitas tinggal di luar lingkungan keseharian. Dalam konteks kelembagaan, North (1990) mendefinisikannya sebagai aturan main dalam masyarakat yang mencakup norma sosial, aturan formal dan informal, tata kelola antar aktor, serta alokasi sumber daya. Wisata Kampung Durian di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember merupakan destinasi agrowisata yang mengandalkan potensi lokal buah durian sebagai daya tarik utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, kelembagaan dalam pengelolaan wisata ini belum berjalan optimal, terutama dalam aspek birokrasi dan koordinasi antar aktor. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh aspek attraction, accessibility, amenities, dan ancillary terhadap minat kunjungan wisatawan, serta mengkaji model kelembagaan yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa attraction dan amenities berpengaruh signifikan terhadap minat kunjungan wisata, sedangkan accessibility dan ancillary tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Kedua variabel terakhir tersebut berkaitan erat dengan lemahnya aspek kelembagaan, khususnya pada penyediaan sarana pendukung dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Berdasarkan temuan lapangan, diketahui bahwa pengelolaan Wisata Kampung Durian berada di bawah KUPS Rengganis yang dinaungi oleh LMDH Rengganis dan telah memperoleh SK resmi Hak Kelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk mengelola 1.031 hektar lahan hutan. Kepengurusan ini berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK), serta telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sebesar 10% ke Bappenda dan 1,25% sebagai PNBP. Namun, terjadi kendala dalam hal bantuan dan pelatihan dari Dinas Pariwisata yang tidak dapat disalurkan karena sesuai regulasi, distribusi bantuan harus melalui struktur resmi desa yaitu Pokdarwis atau BUMDes. Sementara itu, pengelolaan wisata saat ini tidak melewati jalur tersebut karena adanya konflik dengan pemerintahan desa yang berusaha mengganti pengurus wisata yang sah sesuai SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Konflik ini menghambat kerjasama kelembagaan yang seharusnya bersinergi. Oleh karena itu, peneliti mengusulkan model kelembagaan baru yang mempertahankan pengelolaan oleh KUPS/LMDH seperti dalam SK awal, dengan menempatkan pemerintah desa hanya sebagai mitra kolaboratif, bukan sebagai pengelola utama, guna menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengembangan pariwisata desa.

Description

upload by Teddy_28/01/2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By