Model Kelembagaan Pengembangan Desa Wisata Kampung Durian Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Pariwisata menurut Mathieson dan Wall (1982) merupakan perpindahan
sementara manusia ke luar tempat tinggalnya untuk memenuhi kebutuhan selama
perjalanan dan di lokasi tujuan, sementara WTO (1999) menekankan aktivitas
tinggal di luar lingkungan keseharian. Dalam konteks kelembagaan, North (1990)
mendefinisikannya sebagai aturan main dalam masyarakat yang mencakup norma
sosial, aturan formal dan informal, tata kelola antar aktor, serta alokasi sumber daya.
Wisata Kampung Durian di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember
merupakan destinasi agrowisata yang mengandalkan potensi lokal buah durian
sebagai daya tarik utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun,
kelembagaan dalam pengelolaan wisata ini belum berjalan optimal, terutama dalam
aspek birokrasi dan koordinasi antar aktor. Penelitian ini bertujuan menganalisis
pengaruh aspek attraction, accessibility, amenities, dan ancillary terhadap minat
kunjungan wisatawan, serta mengkaji model kelembagaan yang diterapkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa attraction dan amenities berpengaruh
signifikan terhadap minat kunjungan wisata, sedangkan accessibility dan ancillary
tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Kedua variabel terakhir tersebut
berkaitan erat dengan lemahnya aspek kelembagaan, khususnya pada penyediaan
sarana pendukung dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Berdasarkan
temuan lapangan, diketahui bahwa pengelolaan Wisata Kampung Durian berada di
bawah KUPS Rengganis yang dinaungi oleh LMDH Rengganis dan telah
memperoleh SK resmi Hak Kelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk mengelola
1.031 hektar lahan hutan. Kepengurusan ini berada di bawah naungan Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK), serta telah
melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sebesar 10% ke Bappenda dan 1,25%
sebagai PNBP. Namun, terjadi kendala dalam hal bantuan dan pelatihan dari Dinas
Pariwisata yang tidak dapat disalurkan karena sesuai regulasi, distribusi bantuan
harus melalui struktur resmi desa yaitu Pokdarwis atau BUMDes. Sementara itu,
pengelolaan wisata saat ini tidak melewati jalur tersebut karena adanya konflik
dengan pemerintahan desa yang berusaha mengganti pengurus wisata yang sah
sesuai SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Konflik
ini menghambat kerjasama kelembagaan yang seharusnya bersinergi. Oleh karena
itu, peneliti mengusulkan model kelembagaan baru yang mempertahankan
pengelolaan oleh KUPS/LMDH seperti dalam SK awal, dengan menempatkan
pemerintah desa hanya sebagai mitra kolaboratif, bukan sebagai pengelola utama,
guna menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan berkelanjutan
dalam pengembangan pariwisata desa.
Description
upload by Teddy_28/01/2026
