Kesiapan Digitalisasi Pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesiapan penerapan digitalisasi pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember. Transformasi berbasis digital pada sektor publik merupakan suatu komitmen pemerintah untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan penggunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan modern yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan mandat dari Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagai wujud dari upaya percepatan transformasi digital nasional, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merumuskan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) digital nasional. Pada tahun 2024, Kementerian PANRB menetapkan 199 penyelenggara MPP digital di tingkat pemerintah daerah sebagai komitmen transformasi MPP yang terintegrasi secara digital. Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) digital melalui Keputusan Menteri PANRB No. 457 Tahun 2024 tentang penyelenggara MPP Digital Nasional. Penetapan tersebut sejalan dengan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Jember lewat Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember, termasuk dalam upaya penerapan digitalisasi pada MPP Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan kerangka teori e-readiness Terasa peters (2005) sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk menilai tingkat kesiapan digitalisasi dalam proses transformasi digital sektor pelayanan publik dari berbagai dimensi pada penyelenggaraan e-government. Penelitian ini akan mengalisis bagaimana kesiapan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember dalam penerapan digitalisasi sebagai bagian dari upaya transformasi digital sektor publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawanncara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan dari keabsahan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber serta triangulasi teknik lalu dianalisis menggunakan teori Miles, Huberman, dalam sugioyo (2022) dalam empat langkah yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember (MPP) telah memulai tahap awal proses penerapan digitalisasi melalui komitmen seperti penyediaan infrastruktur teknologi, penggunaan dan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan layanan, dan ketersediaan pegawai yang berkompeten dalam penggunaan perangkat teknologi digital. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa MPP Kabupaten Jember telah berada pada tingkat kesiapan penerapan digitalisasi yang cukup baik dan posisi yang sangat memungkinkan dalam proses transformasi digital sektor pelayanan publik serta sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam persiapan menuju penerapan MPP Digital Nasional di Kabupaten Jember. Namun, kesiapan yang telah ada saat ini perlu diperkuat dengan pengembangan integrasi sistem layanan teknologi, dukungan kebijakan teknis dan alokasi anggaran dari pemerintah daerah agar proses penerapan digitalisasi di MPP Kabupaten Jember dapat terus berkelanjutan dan menyeluruh.
Description
Reupload Repositori File 20 Februari 2026_Kholif Basri
