Penjarahan Rumah Anggota DPR oleh Masyarakat dalam Perspektif Hukum Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penjarahan merupakan perbuatan yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun memiliki karakteristik yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Fenomena penjarahan yang terjadi terhadap rumah beberapa anggota DPR pada tahun 2025 menimbulkan persoalan hukum mengenai kualifikasi perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pencurian, mengingat dilakukan secara massal di tengah situasi kerusuhan dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi para korban. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum dan hak korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu: 1) Apakah penjarahan rumah/harta terhadap rumah anggota DPR oleh masyarakat dapat dikualifikasikan dalam tindak pidana pencurian? dan 2) Apakah anggota DPR sebagai korban penjarahan bisa mendapatkan ganti rugi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apakah perbuatan penjarahan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana Indonesia, khususnya dengan menelaah unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam peristiwa penjarahan yang dilakukan secara bersama-sama dalam situasi kerusuhan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menilai kemungkinan serta dasar hukum bagi anggota DPR sebagai korban penjarahan untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, doktrin, serta sumber pendukung lainnya melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara deduktif untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjarahan rumah anggota DPR dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian, khususnya pencurian dengan pemberatan yang diatur pada Pasal 363 KUHP Tahun 1946, dengan pertanggungjawaban pidana mencakup pelaku utama, peserta, penyuruh, dan pembantu sesuai perannya. Anggota DPR sebagai korban berhak memperoleh ganti rugi melalui mekanisme restitusi dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LPSK dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Penelitian ini juga menyarankan pengaturan khusus mengenai penjarahan dalam hukum pidana serta penguatan pelaksanaan restitusi melalui sinergi aparat penegak hukum dan LPSK guna meningkatkan perlindungan hukum bagi korban.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 30 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By