Perlindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Kepastian Hukum

dc.contributor.authorFirda Yunita Dewi, S.H
dc.date.accessioned2026-02-24T01:00:24Z
dc.date.issued2025
dc.descriptionReupload Repositori File 24 Februari 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractMaraknya kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi korban, dimana anak cenderung dipersalahkan karena dianggap dengan sengaja membuat dirinya dieksploitasi. Perlindungan hukum yang ada hanya fokus pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, sementara anak yang menjadi korban cenderung diabaikan. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang ada berupa pemberian hak restitusi terhadap anak yang menjadi korban. Hak restitusi diberikan karena selain mengalami penderitaan secara fisik, anak juga mengalami penderitaan secara psikis. Untuk dapat memulihkan keadaan anak seperti semula, maka perlu adanya ganti rugi dalam bentuk hak restitusi. Faktanya, hak restitusi bisa diberikan jika dimohonkan terlebih dahulu, oleh korban atau kuasanya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses perlindungan hukumnya. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum dengan sebagai suatu norma melalui pengkajian terhadap hukum formil seperti peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dibahas, pendekatan kasus dengan menggunakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap seperti Putusan Nomor : 1033/Pid.Sus/2020/PN. Jkt Utr, Putusan Nomor : 327/Pid.Sus/2020/PN.Bgl dan Putusan Nomor : 433/Pid.Sus/2020/PN. Dum dan pendekatan konseptual dengan pengkajian terhadap pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang ada dan berkembangan dalam ilmu hukum. Dalam permasalahan tersebut ditemukan bahwa sebenarnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana tercermin dalam berbagai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, dalam praktiknya ditemukan bahwa regulasi yang ada tidak terlalu fokus pada perlindungan hukum terhadap korban, melainkan lebih difokuskan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini terjadi apabila posisi korban sering dianggap pasif karena proses hukum yang ada cenderung dianggap cukup apabila diwakili oleh penyidik dan penuntut umum. Bisa dibuktikan dengan banyaknya kasus eksploitasi seksual yang terjadi dan lemahnya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Hak restitusi yang seharusnya diperoleh oleh anak yang menjadi korban sering diabaikan dan tidak diajukan dalam proses peradilan. Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum positif di Indonesia seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, pada intinya bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual dapat berupa penjatuhan sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana, pemberian perlindungan khusus dan pemberian hak restitusi sebagai usaha mengembalikan korban ke keadaan semula. Dalam hal ini terlihat bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi seksual sudah ada payung hukumnya, akan tetapi dalam faktanya masih belum memberikan kepastian hukum. Ketidakpastian hukum itu disebabkan karena restitusi yang seharusnya diberikan kepada korban tindak pidana harus dimohonkan terlebih dahulu sebelum diberikan. Terdapat hambatan-hambatan dalam memberikan hak restitusi kepada korban, diantaranya korban atau kuasanya tidak mengetahui cara mendapatkan hak restitusi, aparat penegak hukum tidak menjelaskan kepada korban terkait hak restitusi yang dapat diperolehnya dan peraturan perundang-undangan yang ada tidak fokus pada kepentingan korban. Oleh karena itu, untuk masa yang akan datang perlu adanya penegakan hukum yang optimal mulai dari penjatuhan sanksi tegas bagi pelaku, pembaharuan pada pengaturan mengenai restitusi agar restitusi dapat diberikan sekaligus tanpa dimohonkan. Beberapa cara yang dapat dilakukan agar anak yang menjadi korban tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum yang optimal diantaranya adalah memastikan hak restitusi bagi anak yang menjadi korban otomatis dicantumkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum tanpa menunggu permohonan restitusi oleh korban atau kuasanya. Selain itu, aparat penegak hukum harus mengambil langkah yang berorientasi terhadap kepentingan terbaik bagi korban agar regulasi yang ada dapat diterapkan dengan maksimal. Para korban maupun kuasanya juga harus lebih aktif bertanya dan mencari informasi terkait hak-hak yang dapat diperolehnya.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Y.A TRIANA OHOIWUTUN, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota: Dr. AINUL AZIZAH, S.H., M.H
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4141
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjecteksploitasi seksual
dc.subjectanak
dc.subjectPerlindungan hukum
dc.titlePerlindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Kepastian Hukum
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Firda Yunita Dewi, S.H - 200720101005.pdf
Size:
1.1 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: