Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Notariil Jual Beli Karbon sebagai Instrumen Perdagangan Karbon yang Berkepastian Hukum

Abstract

Dalam rangka pemenuhan komitmen global untuk menurunkan gas rumah kaca, Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), kemudian diimplementasikan dalam hukum nasional yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, serta aturan pelaksana lainnya yang memuat tata cara registri, sertifikasi, dan mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon. Namun, seperangkat aturan tersebut belum mengatur mengenai aspek keperdataan atas peralihan hak atas unit karbon yang secara ideal semestinya dituangkan dalam bentuk akta jual beli yang bersifat autentik. Ketiadaan instrumen berupa akta jual beli karbon berpotensi melahirkan permasalahan seperti lemahnya perlindungan bagi para pihak, risiko sengketa, ketidakjelasan kepemilikan, dan potensi praktik berupa double counting dalam perdagangan karbon. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan (1) Bagaimana kerangka hukum perdagangan karbon di Indonesia? (2) Bagaimana konstruksi kewenangan notaris dalam pembuatan akta terkait transaksi karbon? (3) Bagaimana pembaruan hukum untuk mengintegrasikan kewenangan notaris dalam pembuatan akta jual beli karbon di Indonesia? Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menemukan kerangka hukum perdagangan karbon di Indonesia, untuk menemukan konstruksi kewenangan notaris dalam pembuatan akta terkait transaksi karbon, dan untuk menemukan pembaruan hukum untuk mengintegrasikan kewenangan notaris dalam pembuatan akta jual beli karbon. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tiga pendekatan masalah, meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini, pertama, kerangka hukum perdagangan karbon di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai landasan normatif mengenai mekanisme perdagangan karbon, disertai dengan aturan pelaksana lainnya yang mengatur mekanisme perdagangan karbon yang dilakukan melalui pendekatan pasar, dengan menjadikan unit karbon sebagai instrumen utama yang dihasilkan melalui proses registrasi, pengukuran, pelaporan dan verifikasi satu pintu dalam sistem registri nasional dan bursa karbon. Dalam struktur normatif, kerangka hukum tersebut hanya berfokus pada aspek administratif dan pengendalian lingkungan, namun belum secara eksplisit mengatur mengenai mekanisme peralihan hak atas unit karbon dalam perspektif hukum perdata. Kedua, melalui tinjauan historis dan konseptual, perkembangan kewenangan notaris beriringan dengan munculnya objek-objek hukum baru yang memerlukan kepastian hukum dalam peralihannya, termasuk unit karbon yang memenuhi karakteristik sebagai objek hukum perdata, yakni sebagai aset tidak berwujud dengan nilai ekonomi tinggi dan dapat dipindahtangankan. Peralihan hak atas unit karbon yang dilakukan melalui jual beli merupakan perbuatan hukum perdata yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Notaris dengan kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang dikehendaki oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, secara konseptual memiliki legitimasi untuk ditarik ke dalam ranah perdagangan karbon, yaitu sebagai pihak yang dapat membuat akta jual beli karbon. Ketiga, pembaruan hukum untuk menjadikan kewenangan notaris sebagai bagian integral dalam transaksi karbon guna menutup kekosongan hukum positif yang timbul akibat ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai peralihan hak atas karbon. Pembaruan hukum yang dimaksud dilakukan melalui konstruksi norma yang menempatkan akta jual beli karbon sebagai instrumen hukum perdata untuk melengkapi mekanisme administratif perdagangan karbon. Pembaruan hukum ini ditujukan sebagai penegasan hubungan antara akta otentik yang dibuat notaris dengan sistem registri dan bursa karbon, sehingga peralihan hak atas unit karbon memiliki dasar perdata yang kuat. Saran penelitian ini, pertama, untuk mengisi kekosongan hukum positif dalam aspek kepemilikan dan pembuktian transaksi karbon, maka diperlukan adanya pengaturan eksplisit mengenai mekanisme peralihan hak atas karbon dalam perspektif hukum perdata. Kedua, sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan keperdataan, maka akta autentik yang dibuat oleh notaris dapat menjadi solusi atas kekosongan hukum positif perdagangan karbon. Ketiga, pembaruan norma hukum diperlukan untuk mengintegrasikan akta autentik notaris dengan mekanisme perdagangan karbon sebagai penjaga integritas sistem perdagangan karbon, pemberian kepastian hukum, dan upaya preventif terhadap potensi timbulnya sengketa.

Description

Finalisasi Repository Agustus 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By