Penghapusan Konten Kekerasan Seksual Bagi Anak Sebagai Korban dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penerapan right to be forgotten (RTBF) dalam perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual di ruang digital masih menghadapi persoalan normatif dan implementatif yang signifikan. Secara konseptual, RTBF merupakan instrumen penting untuk melindungi privasi, martabat, serta mencegah reviktimisasi akibat penyebaran konten digital. Namun, dalam praktiknya, pengaturan RTBF di Indonesia masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan kepastian hukum yang komprehensif. Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga, dominasi platform digital global, serta kendala yurisdiksi lintas negara memperburuk efektivitas penerapan RTBF. Permasalahan penelitian ini meliputi: bagaimana kepastian hukum penerapan RTBF bagi anak sebagai korban kekerasan seksual; apa saja tantangan dalam implementasinya; serta bagaimana formulasi rekonstruksi hukum yang ideal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum penerapan RTBF, mengidentifikasi hambatan yang terjadi, serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum positif dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan right to be forgotten. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah prinsip dan konsep dasar RTBF dalam kerangka perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual, khususnya terkait penghapusan konten digital yang merugikan korban. Sementara itu, pendekatan perbandingan digunakan untuk mengkaji praktik dan pengaturan serupa di negara lain sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RTBF bagi anak sebagai korban kekerasan seksual belum berjalan optimal karena adanya kelemahan substansi hukum, penegakan hukum yang belum efektif, serta kultur hukum masyarakat yang belum mendukung. Tidak adanya mekanisme teknis yang jelas, lambannya proses penghapusan konten, serta lemahnya koordinasi antar lembaga menyebabkan korban tetap rentan mengalami reviktimisasi. Penelitian ini menegaskan bahwa rekonstruksi kepastian hukum harus dilakukan secara integratif melalui penguatan regulasi yang operasional, pembentukan mekanisme kelembagaan terpadu, serta penerapan pendekatan berbasis hak anak. Selain itu, diperlukan pemanfaatan teknologi seperti sistem deteksi otomatis untuk mendukung efektivitas penghapusan konten. Perbandingan dengan praktik internasional menunjukkan pentingnya harmonisasi dengan standar global guna meningkatkan daya paksa hukum terhadap platform digital. Pengaturan RTBF dalam sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan optimal bagi anak sebagai korban. Rekonstruksi hukum perlu diarahkan pada pembentukan norma yang jelas, mekanisme yang cepat dan terintegrasi, serta perlindungan berkelanjutan terhadap korban. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dan lembaga legislatif melakukan perumusan regulasi RTBF yang lebih komprehensif dan berbasis hak anak, membentuk mekanisme kelembagaan terpadu lintas sektor, serta meningkatkan kapasitas penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa RTBF tidak hanya menjadi norma simbolik, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang efektif di era digital.
Description
Reupload & Finalisasi Oktober 2026_Yudi
