Relevansi Penafsiran Hukum Pada Unsur Kohabitasi Dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
| dc.contributor.author | Octa Tesalonika | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-29T04:52:03Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-06 | |
| dc.description | Finalisasi Juli 2026 hasyim | |
| dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengkodifikasi tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 yang melarang setiap orang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ketiadaan penjelasan yang memadai mengenai unsur "hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan" berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya, sekaligus memicu perdebatan mengenai potensi pelanggaran hak atas privasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan mengkaji makna unsur "hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan" dalam Pasal 412 KUHP Baru serta menganalisis apakah kriminalisasi kohabitasi bertentangan dengan hak atas privasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukan penafsiran gramatikal yang merujuk pada penjelasan Pasal 412 KUHP Baru, penafsiran sistematis yang mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan yang mengatur terkait keabsahan perkawinan, dan penafsiran restriktif berlandaskan prinsip non-diskriminasi yang memaknai “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” sebagai hubungan yang benar-benar tidak adanya perkawinan apapun sehingga pasangan yang terikat perkawinan secara agama atau adat yang tidak dicatatkan tidak dapat secara semena-mena dijerat oleh pasal ini. Berdasarkan General Comment No. 16 atas Pasal 17 ICCPR, kriminalisasi kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP Baru tidak bertentangan dengan hak atas privasi karena telah memenuhi prinsip necessity dan proporsionalitas, sepanjang proses penyelidikan dan pembuktian dilaksanakan secara proporsional dengan menghormati ruang privat sebagaimana dilindungi Pasal 17 ICCPR dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen pembimbing utama : Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12355 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | |
| dc.subject | Kohabitasi | |
| dc.subject | KUHP Baru | |
| dc.subject | Hak Asasi Manusia | |
| dc.title | Relevansi Penafsiran Hukum Pada Unsur Kohabitasi Dengan Prinsip Hak Asasi Manusia | |
| dc.title.alternative | The Relevance Of Legal Interpretation On The Terms Of Cohabitation With Human Rights Principle | |
| dc.type | Other |
