Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perjanjian jual beli tanah dan bangunan, memiliki pengaturan secara khusus
dalam pelaksanaannya. Perjanjian jual beli tanah dan bangunan secara umum harus
memenuhi ketentuan yang berlaku dalam BW. Perjanjian jual beli dalam pengertian
BW adalah merupakan perjanjian bernama yang diatur dalam Pasal 1457 sampai
1540 BW, yaitu perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai
pengaturannya secara khusus. Dalam Undang-Undang jual beli tanah wajib
dilaksanakan dihadapan PPAT sedangkan Jual beli dibawah tangan dapat
menimbulkan berbagai masalah dikemudian hari. perjanjian dibawah tangan
dilakukan karena asas kepercayaan atau hubungan pertemanan atau persaudaraan
yang kuat sehingga bersedia melakukan perjanjian dibawah tangan, dengan melihat
beberapa kasus tersebut pihak yang dirugikan adalah pihak pembeli, pihak pembeli
memiliki etikad baik tetapi pada kenyataanya pembeli mengalami kerugian dan
tidak mendapatkan hak yang seharusnya menjadi hak dari pembeli.
Penelitian ini mengkaji secara mendalam terkait jual beli tanah yang
dilakukan dibawah tangan. Adapun rumusan masalah utama dalam tesis ini
meliputi: Apakah perjanjian jual beli tanah yang dibuat dengan akta dibawah tangan
memiliki keabsahan, kedua Apa akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah dengan
akta di bawah tangan terhadap peralihan hak atas tanah serta kepastian hukum bagi
pembeli, ketiga Apa konstruksi norma perlindungan hukum bagi pembeli dalam
jual beli tanah dengan akta dibawah tangan. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
studi kasus. Bahan hukum primer meliput Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok Agraria. Peratutan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah dan contoh kasus berupa putusan.
Hasil penelitian menunjukan Perjanjian jual beli tanah yang dibuat di bawah
tangan memang sah secara hukum perdata, namun keabsahan tersebut bersifat semu
dalam konteks hukum pertanahan. Keabsahan perdata hanya menghasilkan ikatan
obligatoir antar para pihak, tetapi tidak pernah bertransformasi menjadi hak
kebendaan yang diakui negara. Oleh karena itu, praktik jual beli tanah di bawah
tangan secara struktural tidak mampu memberikan kepastian hukum, karena sejak
awal tidak memenuhi prasyarat hukum untuk melahirkan akibat hukum berupa
peralihan hak atas tanah. Akibat hukum dari jual beli di bawah tangan hal ini secara
sistemik membebani pembeli, bukan penjual. Pembeli ditempatkan dalam posisi
hukum yang rapuh karena tidak memiliki alat bukti formal yang diakui dalam
sistem pertanahan. Dalam kondisi terjadi sengketa, peralihan ganda, atau perubahan
status hukum penjual, pembeli berada pada posisi defensif dan harus menanggung
beban pembuktian yang berat. Situasi ini menegaskan bahwa praktik tersebut
menciptakan ketimpangan perlindungan hukum dan bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum serta keadilan substantif.
Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut di atas saran yang di gunakan
adalah: pertama praktik jual beli tanah dengan akta di bawah tangan tidak
seharusnya lagi ditoleransi sebagai kebiasaan hukum. Negara perlu secara konsisten
menegaskan bahwa mekanisme formal melalui PPAT bukan sekadar prosedur
administratif, melainkan syarat esensial untuk melahirkan kepastian hukum.
Pembiaran terhadap praktik bawah tangan hanya akan memperpanjang
ketidakpastian dan membuka ruang sengketa yang berulang. Kedua Perlu dilakukan
reposisi peran PPAT dan instansi pertanahan, tidak hanya sebagai pelaksana
administrasi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan risiko hukum. Tanpa
pendekatan preventif yang serius, pembeli akan terus menjadi pihak yang dirugikan
secara struktural. Edukasi hukum semata tidak cukup apabila tidak disertai dengan
kebijakan yang secara tegas membatasi ruang praktik jual beli bawah tangan.
Ketiga Pembentuk kebijakan perlu segera merespons kekosongan perlindungan
hukum bagi pembeli dengan menyusun pengaturan yang mampu memberikan
perlindungan terbatas terhadap transaksi yang telah memenuhi syarat material
tertentu. Ketidakmampuan sistem hukum untuk menyesuaikan diri dengan realitas
praktik masyarakat akan menyebabkan hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Oleh karena itu, harmonisasi antara norma perdata dan pertanahan bukan lagi
pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin kepastian dan keadilan
hukum.
Description
Reupload Repositori File 10 Juni 2026_Kholif Basri
:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
