Kepastian Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah yang Dilakukan Melalui Pinjam Nama (Nominee)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai akta otentik. Namun, dihal lain, terdapat kesepakatan tersembunyi yang tidak terungkap dihadapan notaris terkait perjanjian jual beli tanah yang menggunakan pinjam nama. Kondisi ini menimbulkan dilema hukum karena perjanjian yang tampaknya sah dan otentik di mata hukum, pada kenyataannya, mengandung unsur ketidakjujuran atau penyembunyian fakta yang dapat mempengaruhi keabsahan perjanjian tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum dan bagaimana hukum harus menangani praktik-praktik semacam ini, penulis mencoba untuk mengindentifikasi masalah berdasarkan latar belakang diatas, pertama, Bagaimana kepastian hukum perjanjian jual beli tanah yang dilakukan melalui pinjam nama? Kedua, Bagaimana tanggung jawab notaris jika mengetahui permohonan pembuatan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan melalui pinjam nama? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian tesis ini yakni menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil Penelitian dari tesis ini adalah Kepastian hukum perjanjian jual beli tanah yang dilakukan melalui pinjam nama menurut Pasal 1320 KUH Perdata memerlukan empat syarat, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal. Meskipun memenuhi syarat formal, perjanjian ini melanggar syarat causa yang halal, terutama jika bertujuan memberikan hak atas tanah kepada pihak yang dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), seperti Warga Negara Asing (WNA). Pelanggaran ini menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang melarang perjanjian dengan tujuan melawan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian pinjam nama melalui akta autentik atas perjanjian yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana Saran dari penelitian ini yang pertama, Kepada pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait kepemilikan tanah dengan merevisi aturan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan perjanjian pinjam nama dan memperjelas pelarangan untuk melakukan perjanjian pinjam nama pada pasal 1335 dan pasal 1337 KUH Perdata dan pasal 9, 21 dan 26 UUPA dalam hal perolehan kepemilikan tanah. Kedua, Kepada notaris perlu lebih berhati-hati dalam menyusun akta yang terindikasi pinjam nama. Ketiga, Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus memperkuat pembinaan kepada anggotanya mengenai Kode Etik dan peraturan hukum yang relevan, serta meningkatkan pelatihan rutin untuk mencegah pelanggaran.
Description
Reupload file repositori 6 Februari 2026_Yudi
