Analisis Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor 23/pid.sus-Tpk/2023/PN Mnd)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dalam proses pembuktian, yakni menilai keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan terdakwa, serta surat dan barang bukti yang bersesuai sangat penting untuk menemukan suatu kebenaran materiil. Mewujudkan kebenaran materiil yang merupakan tujuan hukum pidana sangat penting terutama bagi hakim dalam menentukan ketentuan peraturan mana yang dilanggar sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum dan penjatuhan pemidanaan yang ideal dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, UU-PTPK mengatur delik tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Muatan dalam pasal tersebut memiliki kesamaan, namun pada dasarnya keduanya berbeda. Sehingga diperlukan suatu kecermatan. Sedangkan, dalam penjatuhan pemidanaan untuk delik korupsi yang merugikan keuangan negara diatur melaui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan sebagaimana dalam penerapan unsur pasal yang tepat dan penjatuhan pidana dapat ditemukan pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd. Kondisi tersebut melatarbelakangi penulis mengambil permasalahan dengan apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair sudah sesuai dengan fakta persidangan dan apakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/PN Mnd sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini memiliki tujuan yang ingin dicapai yakni untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair sudah sesuai dengan fakta persidangan serta untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pemidanaan dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/PN Mnd sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Dalam hal ini analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisa deduktif yaitu dengan melihat suatu permasalahan yang ada secara umum hingga pada hal yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd terkait terbuktinya unsur “memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi” tidak terbukti sebab pada terdakwa aspek penambahan harta kekayaan dan terdakwa menjadi kaya tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan dilanjutkan pertimbangan terbuktinya dakwaan subsider yang mana keseluruhanya terpenuhi. Lebih lanjut, dalam aspek penjatuhan pemidanaan dalam Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2023/PN Mnd tidak sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 karena dalam penjabaran untuk kerugian tersebut masuk kategori rendah dan untuk indikator kesalahan, dampak, dan keuntungan yang di dapat terdakwa masuk kategori tinggi sehingga penjatuhan pemidanaan yang semestinya diberikan kepada terdakwa adalah pidana penjara 8-10 tahun dan denda 400-500 juta kondisi ini.

Description

Finalisasi oleh Agus 20 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By