Analisis Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor 23/pid.sus-Tpk/2023/PN Mnd)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam proses pembuktian, yakni menilai keterangan saksi-saksi, keterangan ahli,
dan terdakwa, serta surat dan barang bukti yang bersesuai sangat penting untuk
menemukan suatu kebenaran materiil. Mewujudkan kebenaran materiil yang
merupakan tujuan hukum pidana sangat penting terutama bagi hakim dalam
menentukan ketentuan peraturan mana yang dilanggar sebagaimana dalam surat
dakwaan penuntut umum dan penjatuhan pemidanaan yang ideal dijatuhkan kepada
terdakwa. Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, UU-PTPK
mengatur delik tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Muatan dalam pasal
tersebut memiliki kesamaan, namun pada dasarnya keduanya berbeda. Sehingga
diperlukan suatu kecermatan. Sedangkan, dalam penjatuhan pemidanaan untuk
delik korupsi yang merugikan keuangan negara diatur melaui Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan
3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan sebagaimana dalam penerapan unsur pasal yang tepat dan penjatuhan
pidana dapat ditemukan pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd.
Kondisi tersebut melatarbelakangi penulis mengambil permasalahan dengan
apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana dalam dakwaan primair sudah sesuai dengan fakta persidangan dan apakah
pemidanaan dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/PN Mnd sudah sesuai dengan
Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Penelitian ini memiliki tujuan yang ingin dicapai yakni untuk mengetahui dan
menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair sudah sesuai dengan fakta
persidangan serta untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pemidanaan
dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/PN Mnd sudah sesuai dengan Perma
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penelitian hukum dengan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan
(state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Dalam hal ini
analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisa deduktif
yaitu dengan melihat suatu permasalahan yang ada secara umum hingga pada hal
yang bersifat khusus.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd terkait terbuktinya unsur “memperkaya diri
sendiri orang lain atau korporasi” tidak terbukti sebab pada terdakwa aspek
penambahan harta kekayaan dan terdakwa menjadi kaya tidak terpenuhi, sehingga
terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan dilanjutkan pertimbangan
terbuktinya dakwaan subsider yang mana keseluruhanya terpenuhi. Lebih lanjut,
dalam aspek penjatuhan pemidanaan dalam Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2023/PN Mnd tidak sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 karena dalam
penjabaran untuk kerugian tersebut masuk kategori rendah dan untuk indikator
kesalahan, dampak, dan keuntungan yang di dapat terdakwa masuk kategori tinggi
sehingga penjatuhan pemidanaan yang semestinya diberikan kepada terdakwa
adalah pidana penjara 8-10 tahun dan denda 400-500 juta kondisi ini.
Description
Finalisasi oleh Agus 20 Juli 2026
