Mekanisme Pemungutan Pajak Air Tanah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang
| dc.contributor.author | Mutiara Kartika Sari | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-02T02:31:14Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-25 | |
| dc.description.abstract | Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Air Tanah (PAT) disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata bertujuan untuk mengetahui dan lebih memahami tentang alur mekanisme pemungutan Pajak Air Tanah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang bertugas mengelola Pendapatan Daerah antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Pajak Daerah memiliki peran strategis dalam hal mendukung kemandirian fiskal daerah melalui fungsi sebagai instrumen fiskal dan alat untuk mewujudkan keadilan serta efisiensi pelayanan publik. Khususnya pengelolaan terhadap Pajak Air Tanah. Pemanfaatan air tanah yang terus meningkat menuntut pengelolaan yang baik agar tetap memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mekanisme Pemungutan Pajak Air Tanah Pada Kabupaten Malang melalui beberapa tahapan antara lain, Pendataan Objek Pajak Air Tanah, Pendaftaran Pajak Air Tanah, Perhitungan dan Penetapan Pajak Air Tanah, dan Pembayaran Pajak Air Tanah. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan pegawai Sub bidang Pendaftaran dan Pendataan, Sub bidang Penetapan. Data viii sekunder diperoleh melalui studi pustaka meliputi, buku, Undang-Undang, Peraturan Bupati Malang dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Pajak Air Tanah menggunakan Official Assessment System, di mana penetapan besar pajaknya dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari survei lapangan, volume pemanfaatan air tanah, lokasi sumber air serta kualitas air. Tarif pengenaan Pajak Air Tanah diklasifikasikan menjadi 5 (lima) kelompok mulai dari 5% hingga tertinggi 15%. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah terdapat 2 (dua) cara yaitu, menggunakan Meter air yang dikenakan sesuai volume pemakaian air dalam 1 bulan, dan Non Meter pengenaan volume pemakaian airnya menggunakan metode ketetapan setiap bulan dengan menghitung debit air, pemakaian jam/hari, hari/bulan. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak terutang atas Air Tanah dengan membawa lembar SKPD yang telah diberi oleh petugas pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Teller Bank Jatim, Virtual Account, ATM, Mobile Banking, dan/atau Bank Persepsi lainnya yang ditunjuk. Jatuh tempo pembayaran yaitu paling lama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penetapan SKPD. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 531/UN25.1.2/SP/2025, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik). | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/915 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | |
| dc.subject | Pajak Air Tanah | |
| dc.subject | Badan Pendapatan Daerah | |
| dc.title | Mekanisme Pemungutan Pajak Air Tanah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang | |
| dc.type | Other |
