Analisis Efektivitas Pajak Reklame dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lumajang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang pada tanggal 6 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini untuk mengetahui gambaran nyata mengenai Efektivitas Pajak Reklame dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lumajang oleh Kantor BPRD Lumajang. Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang merupakan lembaga yang bertugas menunjang urusan pemerintahan daerah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Kantor BPRD melayani berbagai jenis pajak daerah sebagai komponen dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lumajang salah satunya yaitu Pajak Reklame. Namun, kontribusi Pajak Reklame terhadap penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lumajang ini dinilai masih belum dapat dikatakan optimal, disertai dengan adanya fluktuasi realisasi penerimaan dari tahun ke tahun. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bagaimana tingkat efektivitas penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Lumajang, serta bagaimana kontribusi Pajak Reklame terhadap penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lumajang. Dalam kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis dapat menganalisis dan mengukur kedua hal tersebut pada periode tahun 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil pembahasan, tingkat efektivitas penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Lumajang pada periode tahun 2023 sampai dengan 2025 mengalami fluktuasi sebesar 109% di tahun 2023, 104,32% pada tahun 2024, dan 88,92% pada tahun 2025. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2025, secara keseluruhan rata-rata tingkat efektivitas mencapai 100,75% sehingga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan (dalam Seno, 2021:192), rata-rata efektivitas pajak reklame termasuk dalam kategori “Sangat Efektif”, yang menunjukkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Reklame secara konsisten melampaui target yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kontribusi Pajak Reklame terhadap penerimaan Pajak Daerah menunjukkan tren yang terus menurun, yaitu sebesar 4,17% pada tahun 2023, 1,8% pada tahun 2024, dan 1,14% di tahun 2025, dengan rata-rata kontribusi sebesar 2,37%. Angka tersebut masih berada di bawah 10%, berdasarkan parameter yang sama dikategorikan “Sangat Kurang”, yang mencerminkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Reklame masih jauh lebih kecil dibandingkan total realisasi Pajak Daerah secara keseluruhan

Description

Finalisasi Maya_10 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By