Keabsahan Hibah secara Lisan Orang Tua terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Islam
| dc.contributor.author | Nadea Nur Sofia Madani | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-24T04:11:32Z | |
| dc.date.issued | 2026-05-06 | |
| dc.description | Finalisasi_Maya_24 Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Keabsahan Hibah Secara Lisan Orang Tua Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Islam; Nadea Nur Sofia Madani; 230720201031; Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Jember. Hibah dalam pandangan hukum Islam dianggap sah apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas, terdapat ijab qabul, serta terjadi penyerahan barang yang dihibahkan. Sementara itu, menurut KUH Perdata hibah dipandang sebagai suatu perjanjian yang harus dituangkan secara tertulis, khususnya jika berkaitan dengan benda tidak bergerak, dan harus disahkan melalui akta notaris. Adapun dalam kontek hibah lisan sering menjadi penyebab retaknya hubungan antar saudara setelah orang tua wafat, dimana ketidakterbukaan dalam pemberian hibah dapat menimbulkan tuduhan pilih kasih atau manipulasi. Terdapat beberapa kasus pemberian harta hibah secara lisan dari orang tua kepada anak- anaknya dengan hanya dibuat dibawah tangan dan tidak ada saksi sehingga kemudian dibatalkan. Hibah secara lisan tersebut sering menimbulkan perselisihan antar ahli waris terutama setelah orang tua meninggal dunia. Penelitian ini melihat bagaimana putusan mahkamah agung tentang keabsahan hibah secara lisan orang tua terhadap anak dalam perspektif Hukum Islam Penelitian hukum merupakan proses penemuan kebenasaran koherensi, adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum atau norma tersebut sesuai dengan perintah serta tindakan seseorang sudah sesuai dengan norma atau prinsip hukum. tesis ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan segala regulasi, kaidah maupun norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan isu hukum yang akan dibahas. Dalam tesis ini juga menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan mengkaji segala aturan hukum yang masih berlaku dan relevan dengan isu hukum yang akan dipecahkan. Kedua, pendekatan kasus (case approach) yaitu metode pendekatan dalam kajian hukum atau ilmu sosial yang digunakan untuk memahami dan menganalisis suatu permasalahan melalui studi terhadap kasus-kasus nyata yang telah terjadi. Ketiga, pendekatan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan melihat isu hukum melalui doktrin-doktrin atau pendapat para ahli hukum untuk menemukan ide atau pokok gagasan mengenai arti hukum, asas serta konsep hukum yang relevan dengan isu hukum yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah Hibah tanah secara lisan kepada anak kandung dalam perspektif KHES pada prinsipnya diakui sah secara syar’I sepanjang terpenuhi rukun dan syaratnya. KHES menempatkan hibah sebagai akad tabarru’ yang bersifat sukarela dan memprioritaskan nilai keikhlasan, keadilan, dan kemanfaatan. Peradilan agama dalam melakukan pembuktian hibah lisan dapat dilakukan melalui kesaksian, bukti petunjuk, keterangan para pihak, serta bukti penguasaan fisik atau pengelolaan tanah sebagai bentuk qabdh. Namun demikian, alat bukti tersebut harus mampu meyakinkan hakim bahwa peristiwa hibah benar- benar terjadi, bahwa terdapat ijab-qabul yang sah, dan bahwa penyerahan hak telah berlangsung sebelum timbulnya sengketa. Mahkamah Agung secara konsisten menunjukkan sikap sangat berhati-hati dalam mengakui keabsahan hibah tanah yang dilakukan secara lisan. Mahkamah Agung mengedepankan prinsip kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai syariah, serta menegaskan perlunya bukti yang kuat dan obyektif dalam hibah tanah agar pengalihan hak tidak diperdebatkan. Dalam penelitian ini, penulis memberikan saran kepada Mahkamah Agung dapat merumuskan pedoman teknis yang menjembatani praktik hibah lisan di masyarakat dengan kebutuhan pembuktian formal di pengadilan. Harmonisasi ini diperlukan untuk mengurangi ketimpangan antara aspek normatif syariah dan aspek legal-administratif negara. Penulis juga memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan hibah. Edukasi ini dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan terpadu mengenai pentingnya membuat surat hibah sederhana atau pencatatan di kantor desa sebelum membuat akta PPAT. Penulis juga memberikan saran kepada pengadilan agar memperkuat peran mediator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai sebelum masuk ke tahap pembuktian formal. Pendekatan ini penting terutama dalam budaya masyarakat yang masih mempraktikkan hibah lisan secara luas. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H DPA : Dr. Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9987 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | |
| dc.subject | Keabsahan Hibah Lisan | |
| dc.subject | Hibah Anak Perspektif Hukum Islam | |
| dc.title | Keabsahan Hibah secara Lisan Orang Tua terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Islam | |
| dc.type | Thesis |
