Kepastian Hukum Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Pembiayaan Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hukum memiliki otoritas tertinggi untuk melindungi hak dan kepentingan manusia. Dalam sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen menjadi isu penting mengingat ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen. Namun, dalam praktiknya, masalah seperti wanprestasi dan eksekusi jaminan fidusia sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Permasalahan ini menciptakan kebutuhan untuk memperkuat regulasi perlindungan konsumen, termasuk melalui POJK No. 06/POJK.07/2022. Tesis ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu (1) Apa dasar hukum (ratio legis) perlindungan konsumen pada POJK No. 06/POJK.07/2022, (2) Bagaimana peran dan tanggung jawab OJK dalam perlindungan konsumen, (3) Bagaimana kepastian hukum POJK terkait perlindungan konsumen. Metode Penelitian dalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan OJK, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendekatan konseptual dan studi kasus juga digunakan untuk menganalisis isu hukum terkait. Penelitian ini mengemukakan hasil, (1) Ratio Legis POJK No. 06/POJK.07/2022 yang dalam hal ini peraturan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan. Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi transparan dan bertindak adil, sementara konsumen diharapkan memahami hak dan tanggung jawabnya. Dengan regulasi ini, diharapkan tercipta kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha. Kemudian, (2) OJK bertanggung jawab melindungi konsumen melalui pengawasan, edukasi, dan penerapan sanksi administratif. Namun, pelaksanaan perlindungan ini belum sepenuhnya efektif karena kekosongan norma dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selanjutnya, (3) terkait dengan Kepastian Hukum POJK dimana meskipun POJK 2022 memperkuat perlindungan konsumen, regulasi ini belum memberikan kepastian hukum sepenuhnya. Kekosongan norma dalam penyelesaian sengketa dan pengawasan perilaku pelaku usaha menjadi kendala utama. Tesis ini menyimpulkan bahwa POJK No. 06/POJK.07/2022 merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dalam memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha. OJK memainkan peran penting, tetapi membutuhkan dukungan regulasi yang lebih jelas dan implementasi yang lebih tegas untuk menyelesaikan perselisihan dan memperkuat pengawasan perilaku pasar. Saran yang dikemukakan dalam tesis ini yaitu, (1) Pemerintah perlu melengkapi dan memperbaiki regulasi yang mendukung perlindungan konsumen secara spesifik, terutama terkait penyelesaian sengketa. (2) OJK harus meningkatkan pengawasan perilaku pasar dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. (3)Konsumen perlu diberdayakan melalui edukasi dan akses informasi agar lebih memahami dan menuntut hak-haknya.

Description

Reupload Repositori File 17 Maret 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By