Perlindungan Konsumen Atas Perubahan Klausula Baku dalam Program Jugglenaut Oleh Pelaku Usaha Grab Bike (PT. Solusi Transportasi Indonesia)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Grab dengan aplikasinya meluncurkan fitur baru yang bernama challenge. Tantangan dalam sayembara tersebut bertema jungglenaut (tantangan), dalam tantangan yang diberikan oleh Grab yaitu setiap pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan tersebut harus menyelesaikan tantangan yang diberikan oleh Grab untuk mendapatkan reward (hadiah) sebesar Rp. 1.000.000’- ( satu juta rupiah. Zico Djagardo Simanjuntak merupakan salah satu pengguna aplikasi Grab dan mengikuti tantangan Jugglenaut tersebut. Setelah pengguna menyelesaikan tantangan Jugglenaut Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata tidak menerima hadiah yang dijanjikan oleh PT Solusi Transpotasi Indonesia. Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata terdapat syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah perjanjian baku dalam program jugglenaut sebagai perjanjian. Kedua, akibat hukum bila pelaku usaha grab bike (PT. Solusi Transportasi Indonesia) mengubah klausula baku secara sepihak. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas perubahan klausula baku yang dilakukan oleh pihak pelaku usahan grab bike. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis yaitu untuk memberikan kontribusi dan juga refrensi dibidang pengetahuan hukum terutama terkait perlindungan konsumen atas perubahan klausula baku. Tujuan khusus menambah wawasan serta pengetahuan bagi konsumen serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dan bentuk perlindungan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif Pendekatan masalah yang digunakan penulis untuk menemukan jawaban atas isi hukum yang dibahas terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Motede pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis yaitu melalui media cetak dan online (elektronik). Analisis bahan hukum yang dicantumkan penulis yaitu metode analisis deduktif. Adapun kajian pustaka yang dicantumkan penulis sebagai teori dan sumber pendukung dalam menyelesaikan tulisan ini seperti perlindungan hukum, perlindungan konsumen, pelaku usaha, klausula baku, serta gambaran mengenai program jugglenaut. Berdasarkan analisa dan pembahasan pemasalahan yang dilakukan penulis maka, dapat diambil kesimpulannya yaitu Hasil penelitian ini yaitu Pertama, perjanjian baku dalam program jugglenaut sebagai perjanjian, yakni perjanjian yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan didalamnya memuat klausula baku. Klausula baku ini dapat dimaknai sebagai suatu perjanjian selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Kedua, berdasarkan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bahwa “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”. Oleh karenanya, pencantuman klausula baku dilarang bertentangan dengan ketentuan padal Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah batal demihukum, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen, maka upaya penyelesaian sengketa terhadap perubahan klausula baku yang dilakukan oleh PT Grab menjadi kewenangan BPSK, dengan menggunakan upaya penyelesaian mediasi ataupun konsiliasi. Namun apabila dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara non litigasi oleh BPSK tidak berhasil, para pihak dapat menempuh melalui upaya hukum litigasi.melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Adapun Saran yang diberikan oleh Penulis ialah Pertama, Pihak PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) diharapkan mengevaluasi kembali perjanjian baku atau klausula baku yang dicantumkan pada program Jugglenaut. Diamana atara hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha terdapat ketidak seimbangan dalam penerapan klausula baku yang dicantumkannya. Hal tersebut juga diperlukan dilakukan sebagai mekanisme penyempurnaan program yang ada pada aplikasi Grab. Kedua, PT. Solusi Transportasi Indonesia untuk lebih memperhatikan ketentuan pencantuman klausula baku yang diatur dalam pasal 18 UUPK.

Description

Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By