Perlindungan Konsumen Atas Perubahan Klausula Baku dalam Program Jugglenaut Oleh Pelaku Usaha Grab Bike (PT. Solusi Transportasi Indonesia)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Grab dengan aplikasinya meluncurkan fitur baru yang bernama challenge.
Tantangan dalam sayembara tersebut bertema jungglenaut (tantangan), dalam
tantangan yang diberikan oleh Grab yaitu setiap pengguna aplikasi Grab yang
mengikuti tantangan tersebut harus menyelesaikan tantangan yang diberikan oleh
Grab untuk mendapatkan reward (hadiah) sebesar Rp. 1.000.000’- ( satu juta
rupiah. Zico Djagardo Simanjuntak merupakan salah satu pengguna aplikasi Grab
dan mengikuti tantangan Jugglenaut tersebut. Setelah pengguna menyelesaikan
tantangan Jugglenaut Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata tidak
menerima hadiah yang dijanjikan oleh PT Solusi Transpotasi Indonesia. Setelah
dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata terdapat syarat dan
ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari
pencantuman klausula baku. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat
dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah perjanjian
baku dalam program jugglenaut sebagai perjanjian. Kedua, akibat hukum bila
pelaku usaha grab bike (PT. Solusi Transportasi Indonesia) mengubah klausula
baku secara sepihak. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan
oleh konsumen yang dirugikan atas perubahan klausula baku yang dilakukan oleh
pihak pelaku usahan grab bike. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis yaitu
untuk memberikan kontribusi dan juga refrensi dibidang pengetahuan hukum
terutama terkait perlindungan konsumen atas perubahan klausula baku. Tujuan
khusus menambah wawasan serta pengetahuan bagi konsumen serta mengetahui
akibat hukum yang ditimbulkan dan bentuk perlindungan hukumnya. Metode
penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini yaitu penelitian yuridis
normatif Pendekatan masalah yang digunakan penulis untuk menemukan jawaban
atas isi hukum yang dibahas terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Motede pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis yaitu
melalui media cetak dan online (elektronik). Analisis bahan hukum yang
dicantumkan penulis yaitu metode analisis deduktif.
Adapun kajian pustaka yang dicantumkan penulis sebagai teori dan sumber
pendukung dalam menyelesaikan tulisan ini seperti perlindungan hukum,
perlindungan konsumen, pelaku usaha, klausula baku, serta gambaran mengenai
program jugglenaut.
Berdasarkan analisa dan pembahasan pemasalahan yang dilakukan penulis
maka, dapat diambil kesimpulannya yaitu Hasil penelitian ini yaitu Pertama,
perjanjian baku dalam program jugglenaut sebagai perjanjian, yakni perjanjian
yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan didalamnya memuat klausula baku.
Klausula baku ini dapat dimaknai sebagai suatu perjanjian selama tidak
bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian.
Kedua, berdasarkan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen
bahwa “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada
dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”. Oleh karenanya,
pencantuman klausula baku dilarang bertentangan dengan ketentuan padal Pasal
18 ayat (2) dan ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, apabila ketentuan
tersebut dilanggar maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah batal demihukum, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.
Ketiga, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen, maka upaya
penyelesaian sengketa terhadap perubahan klausula baku yang dilakukan oleh PT
Grab menjadi kewenangan BPSK, dengan menggunakan upaya penyelesaian
mediasi ataupun konsiliasi. Namun apabila dalam proses penyelesaian sengketa
yang dilakukan secara non litigasi oleh BPSK tidak berhasil, para pihak dapat
menempuh melalui upaya hukum litigasi.melalui badan peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum.
Adapun Saran yang diberikan oleh Penulis ialah Pertama, Pihak PT. Solusi
Transportasi Indonesia (Grab) diharapkan mengevaluasi kembali perjanjian baku
atau klausula baku yang dicantumkan pada program Jugglenaut. Diamana atara
hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha terdapat ketidak
seimbangan dalam penerapan klausula baku yang dicantumkannya. Hal tersebut
juga diperlukan dilakukan sebagai mekanisme penyempurnaan program yang ada
pada aplikasi Grab. Kedua, PT. Solusi Transportasi Indonesia untuk lebih
memperhatikan ketentuan pencantuman klausula baku yang diatur dalam pasal 18
UUPK.
Description
Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren
