Analisis Yuridis Dakwaan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Sela Nomor : 734/Pid.B/2021/PN.Jmr)
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Terdapat isu hukum yang menarik untuk dikaji terkait surat dakwaan yang
dirumuskan oleh penuntut umum pada Putusan Sela Nomor 734/Pid.b/2021/PN.Jmr
dengan terdakwa Tedjo Santoso bin Warsito. Surat dakwaan yang dimuat dalam
putusan nomor 734/Pid.B/2021/PN.Jmr dapat dikatakan sebagai surat dakwaan
yang batal demi hukum karena terdapat ketidakcermatan dari pihak penuntut umum
dalam merumuskan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Ketidakcermatan ini
terlihat jelas pada dakwaan subsidair, di mana penuntut umum menyatakan bahwa
terdakwa TEDJO SANTOSO bin WARSITO telah melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap saksi korban yang bernama JUARNO alias P KESYA yang
mana berbanding terbalik dengan yang dijelaskan pada dakwaan primairnya yakni
saksi korban bernama LIA DESVITA yang menjadi korban sesungguhnya dalam
tindak pidana ini. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) isu
hukum yang akan dianalisis oleh penulis yaitu : (1) Apakah dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dalam Putusan Sela No 734/Pid.B/2021/PN.Jmr telah memenuhi
syarat materil penyusunan surat dakwaan ditinjau dengan Pasal 143 ayat (2) huruf
b KUHAP ? dan (2) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan eksepsi tidak
dapat diterima telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Tujuan yang
ingin dicapai penulis adalah untuk menganalisis surat dakwaan yang dirumuskan
penuntut umum apakah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b
dan menganalisis apakah pertimbangan hakim yang menolak eksepsi telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan .
Description
Reuploud File Repository 12 Februari 2026_ Rudy K
