Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penggunaan Identitas yang Menimbulkan Kesan Sebagai Tenaga Medis (Studi Putusan Nomor 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg)
| dc.contributor.author | Abiyurahman Saqib | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-22T07:34:10Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-26 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 22 | |
| dc.description.abstract | Surat dakwaan memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi dasar penuntut umum dalam melaksanakan proses penuntutan sekaligus menjadi landasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada syarat materiil surat dakwaan dalam Pasal 143 huruf b KUHAP yakni uraian secara cermat, jelas dan lengkap dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan khususnya pada Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 440 ayat (1). serta kesesuaian putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perbuatan terdakwa. serta ketepatan hakim dalam menerapkan Pasal 441 ayat (1) UU Kesehatan 2023 terhadap perbuatan terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian terhadap norma hukum yang berlaku melalui peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Putusan No. 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg, serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/JA/11/1993. Selain itu, penelitian juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta karya ilmiah yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menelaah asas hukum, ketentuan normatif, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk menilai penerapan hukum dalam perkara yang diteliti. Hasil dari penelitian mengkaji syarat meteriil dari surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni uraian secara cermat, jelas dan lengkap yang selanjutnya dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/JA/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, dalam Putusan No. 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif yang merupakan salah satu jenis dakwaan yang memuat beberapa kemungkinan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif untuk mengantisipasi kemungkinan pembuktian di persidangan apabila suatu perbuatan pidana dapat dikualifikasikan ke dalam lebih dari satu ketentuan pidana. Dakwaan ini bersifat mengecualikan satu sama lain, sehingga hakim hanya perlu membuktikan salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, hakim diberikan kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang terbukti dan menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dengan mendakwakan perbuatan terdakwa berdasarkan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan. Namun berdasarkan analisis terhadap unsur-unsur dalam pasal 441 ayat (1) dan pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan 2023 serta perumusan kronologi dalam surat dakwaan, ditemukan bahwa uraian yang dibuat penuntut umum dalam dakwaan belum sepenuhnya menggambarkan secara cermat perbuatan terdakwa yang menimbulkan kesan sebagai tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP). Penuntut umum hanya menguraikan bahwa penggunaan plang yang bertuliskan gelar sudah menggambarkan bahwa terdakwa menimbulkan kesan kepada masyarakat. Namun apabila melihat fakta identitas terdakwa yang merupakan tenaga kesehatan yang sah dan memiliki STR tidak ada unsur bahwa terdakwa berpura-pura menjadi tenaga kesehatan namun terdakwa hanya melakukan pelanggaran administrasi dalam praktik mandiri yakni tidak memiliki SIP. Pertimbangan hakim menjadi penting untuk menilai kesesuaian penerapan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan terhadap perbuatan terdakwa, serta dalam Putusan No. 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg hakim menggunakan asas kebebasannya dengan menjadikan unsur kelalaian medis dalam pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terdakwa. Saran yang diberikan adalah penuntut umum untuk lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh karakteristik perbuatan pidana, sehingga perumusan surat dakwaan dapat mencerminkan seluruh perbuatan terdakwa. Selain itu, hakim diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan unsur delik secara formal, tetapi juga memperhatikan kondisi terdakwa, dampak sosial, aspek kemanusiaan, serta perlindungan terhadap korban. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7543 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Undang-Undang Kesehatan | |
| dc.subject | kealpaan medis | |
| dc.subject | hak dan kewajiban bidan | |
| dc.title | Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penggunaan Identitas yang Menimbulkan Kesan Sebagai Tenaga Medis (Studi Putusan Nomor 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg) | |
| dc.type | Other |
