Pemberian Bantuan Hukum bagi Anak dalam Perspektif Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kejahatan tidak pernah terpisah dari kehidupan manusia. Salah satu kejahatan
yang mengganggu kedamaian publik adalah pencurian. Pencurian ini bahkan bisa
dilakukan oleh anak-anak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan
pidana kita, anak istilah yang tepat digunakan untuk anak yang terlibat dalam kejahatan
adalah anak yang sedang menghadapi hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Mengenai anak yang berkonflik dengan
hukum atau (ABH), terutama anak sebagai pelaku tindak pidana, tentunya juga
memiliki hak-hak yang harus dilindungi dalam sistem peradilan pidana remaja.
Padahal, anak berhak mendapatkan bantuan nasihat hukum dan bantuan hukum serta
mengenai pemberian bantuan hukum bagi anak yang sedang berhadapan dengan
hukum dan anak yang hanya didampingi oleh Bapas dalam pemeriksaan perkara sesuai
dengan Pasal 23 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Sistem
Peradilan Pidana Remaja. Seperti dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak
dalam Putusan dengan Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son, Putusan Nomor
222/Pid.A/2011/PN.GS dan Putusan Nomor 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg.
Berdasarkan uraian singkat latar belakang di atas, menurut peneliti, terdapat
ketidaksesuaian dalam pendampingan pembelaan hukum dan bantuan hukum serta
mengenai pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan
anak yang hanya didampingi oleh Bapas dalam pemeriksaan perkara sesuai dengan
Pasal 23 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Sistem
Peradilan Pidana Remaja. Sehingga dirumuskan permasalahan yang akan dibahas,
yaitu: (1) Apakah konsep pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan
dengan hukum? (2) Apakah anak yang hanya didampingi oleh Badan kemasyarakatan
(Bapas) dalam pemeriksaan perkara telah sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA?
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis konsep pemberian
bantuan hukum bagi anak yang sedang menghadapi hukum berdasarkan Pasal 23 UU
SPPA dan menganalisis persidangan anak tanpa kehadiran advokat yang ditinjau
berdasarkan Pasal 55 UU SPPA. Manfaat penelitian teoritis dari penelitian ini adalah
manfaat teoritis, yaitu bertemu pandangan, pemahaman, dan juga ilmu pengetahuan
dalam hukum, khususnya di bidang hukum pidana mengenai konsep pemberian
bantuan hukum bagi anak dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dan
memberikan acuan masalah hukum terkait bantuan anak oleh Bapas dalam memeriksa
apakah sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 55 UU SPPA. Kedua, praktis hasil penelitian
dan gagasan yang disampaikan oleh penulis sehingga dapat dijadikan acuan bagi
mahasiswa dalam mengembangkan penelitian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah: jenis penelitian Konseptual adalah
pendekatan yang dilakukan bilamana peneliti tidak beranjak dari peraturan hukum
yang berlaku yang disebabkan karena belum atau tidak adanya peraturan hukum untuk
masalah yang dialami tersebut. Ada beberapa jenis pendekatan yang dapat digunakan
dalam penelitian hukum, antara lain Pendekatan Patung.
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER Hasil penelitian ini adalah: (1) Kehadiran bantuan hukum wajib dalam
persidangan anak sebagaimana ketentuan Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA sebagaimana
kasus anak yang tidak di damping penasihat hukum yaitu : Putusan Nomor :
25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son yang mana anak dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, Putusan nomor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS,
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa
dengan pidana 2 tahun penjara, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg
hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 5 (lima ) bulan. yang mana
dijelaskan dalam ketentuan SPPA bahwa dalam setiap proses tingkat pemeriksaan anak
harus mendapatkan bantuan hukum yang mana wajib didampingi oleh (advokat) dan
pembimbing kemasyarakat. Hakim juga wajib mencantumkan nama penasihat hukum
yang mendampingi anak sebagai pelaku tindak pidana. (2) Berdasarkan Putusan
Perkara Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son), Putusan Perkara Nomor perkara
222/Pid.A/2011/PN.GS, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. jika
diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) maka anak wajib mendapat bantuan hukum. Maka
terdapat kewajiban hakim yang mewajibkan Advokat untuk mendampingi pelaku anak
dalam persidangan terkait hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Sehingga jika pasal
yang mencantumkan kata "wajib" didukung dalam Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika dilanggar, maka akan
terjadi konsekuensi yuridis. Konsekuensi yuridisnya adalah berdasarkan penjelasan
Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan
hakim dapat dinyatakan "batal demi hukum.”
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama, kehadiran
konsep bantuan hukum adalah sebagai ide atau pemikiran tentang layanan hukum yang
diberikan secara gratis. Pemberian bantuan hukum ini wajib dalam persidangan anak
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA yang menyatakan bahwa dalam
proses persidangan anak harus didampingi oleh (advokat) dan pembimbing
kemasyarakat. Wajib dalam pasal ini yaitu hal yang sepantasnya untuk dilakukan dan
tidak diperkenankan apabila tidak terpenuhi Sebagaimana kasus anak tidak di damping
Penasihat Hukum yaitu Putusan Perkara Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son),
Putusan Perkara Nomor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS, dan perkara nomor.
26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. yang harusnya Anak berhak mendapatkan bantuan
hukum sesuai Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA. Pemberi bantuan hukum dapat berupa
Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum." Kedua, Advokat
memiliki kewajiban mendampingi pelaku anak dalam Putusan Perkara Nomor
25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son), Putusan Perkara Nomor perkara
222/Pid.A/2011/PN.GS, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. Jika
tidak dilaksanakan, maka akan mengakibatkan putusan hakim batal demi hukum. Jika
pasal yang mencantumkan kata "wajib" dalam Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika dilanggar, maka akan ada
konsekuensi yuridis. Konsekuensi yuridisnya adalah berdasarkan penjelasan Pasal 55
ayat (3) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan hakim dapat
dinyatakan "batal demi hukum.
Description
Reupload FIle Repositori 28 Januari 2026_Maya
