Pemberian Bantuan Hukum bagi Anak dalam Perspektif Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kejahatan tidak pernah terpisah dari kehidupan manusia. Salah satu kejahatan yang mengganggu kedamaian publik adalah pencurian. Pencurian ini bahkan bisa dilakukan oleh anak-anak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana kita, anak istilah yang tepat digunakan untuk anak yang terlibat dalam kejahatan adalah anak yang sedang menghadapi hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Mengenai anak yang berkonflik dengan hukum atau (ABH), terutama anak sebagai pelaku tindak pidana, tentunya juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi dalam sistem peradilan pidana remaja. Padahal, anak berhak mendapatkan bantuan nasihat hukum dan bantuan hukum serta mengenai pemberian bantuan hukum bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan anak yang hanya didampingi oleh Bapas dalam pemeriksaan perkara sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja. Seperti dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dalam Putusan dengan Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son, Putusan Nomor 222/Pid.A/2011/PN.GS dan Putusan Nomor 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. Berdasarkan uraian singkat latar belakang di atas, menurut peneliti, terdapat ketidaksesuaian dalam pendampingan pembelaan hukum dan bantuan hukum serta mengenai pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang hanya didampingi oleh Bapas dalam pemeriksaan perkara sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja. Sehingga dirumuskan permasalahan yang akan dibahas, yaitu: (1) Apakah konsep pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum? (2) Apakah anak yang hanya didampingi oleh Badan kemasyarakatan (Bapas) dalam pemeriksaan perkara telah sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA? Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis konsep pemberian bantuan hukum bagi anak yang sedang menghadapi hukum berdasarkan Pasal 23 UU SPPA dan menganalisis persidangan anak tanpa kehadiran advokat yang ditinjau berdasarkan Pasal 55 UU SPPA. Manfaat penelitian teoritis dari penelitian ini adalah manfaat teoritis, yaitu bertemu pandangan, pemahaman, dan juga ilmu pengetahuan dalam hukum, khususnya di bidang hukum pidana mengenai konsep pemberian bantuan hukum bagi anak dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dan memberikan acuan masalah hukum terkait bantuan anak oleh Bapas dalam memeriksa apakah sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 55 UU SPPA. Kedua, praktis hasil penelitian dan gagasan yang disampaikan oleh penulis sehingga dapat dijadikan acuan bagi mahasiswa dalam mengembangkan penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah: jenis penelitian Konseptual adalah pendekatan yang dilakukan bilamana peneliti tidak beranjak dari peraturan hukum yang berlaku yang disebabkan karena belum atau tidak adanya peraturan hukum untuk masalah yang dialami tersebut. Ada beberapa jenis pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian hukum, antara lain Pendekatan Patung. DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER Hasil penelitian ini adalah: (1) Kehadiran bantuan hukum wajib dalam persidangan anak sebagaimana ketentuan Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA sebagaimana kasus anak yang tidak di damping penasihat hukum yaitu : Putusan Nomor : 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son yang mana anak dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, Putusan nomor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS, Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 5 (lima ) bulan. yang mana dijelaskan dalam ketentuan SPPA bahwa dalam setiap proses tingkat pemeriksaan anak harus mendapatkan bantuan hukum yang mana wajib didampingi oleh (advokat) dan pembimbing kemasyarakat. Hakim juga wajib mencantumkan nama penasihat hukum yang mendampingi anak sebagai pelaku tindak pidana. (2) Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son), Putusan Perkara Nomor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. jika diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) maka anak wajib mendapat bantuan hukum. Maka terdapat kewajiban hakim yang mewajibkan Advokat untuk mendampingi pelaku anak dalam persidangan terkait hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Sehingga jika pasal yang mencantumkan kata "wajib" didukung dalam Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika dilanggar, maka akan terjadi konsekuensi yuridis. Konsekuensi yuridisnya adalah berdasarkan penjelasan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan hakim dapat dinyatakan "batal demi hukum.” Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama, kehadiran konsep bantuan hukum adalah sebagai ide atau pemikiran tentang layanan hukum yang diberikan secara gratis. Pemberian bantuan hukum ini wajib dalam persidangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA yang menyatakan bahwa dalam proses persidangan anak harus didampingi oleh (advokat) dan pembimbing kemasyarakat. Wajib dalam pasal ini yaitu hal yang sepantasnya untuk dilakukan dan tidak diperkenankan apabila tidak terpenuhi Sebagaimana kasus anak tidak di damping Penasihat Hukum yaitu Putusan Perkara Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son), Putusan Perkara Nomor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. yang harusnya Anak berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai Pasal 23 Ayat (1) UU SPPA. Pemberi bantuan hukum dapat berupa Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum." Kedua, Advokat memiliki kewajiban mendampingi pelaku anak dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Son), Putusan Perkara Nomor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS, dan perkara nomor. 26/Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Plg. Jika tidak dilaksanakan, maka akan mengakibatkan putusan hakim batal demi hukum. Jika pasal yang mencantumkan kata "wajib" dalam Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika dilanggar, maka akan ada konsekuensi yuridis. Konsekuensi yuridisnya adalah berdasarkan penjelasan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan hakim dapat dinyatakan "batal demi hukum.

Description

Reupload FIle Repositori 28 Januari 2026_Maya

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By