Ratio Legis Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Implikasinya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah selama 8 tahun dan untuk 2 kali periode dari yang sebelumnya 6 tahun dan untuk 3 kali periode. Masa jabatan kepala desa tersebut tentu berbeda dengan pejabat publik lainnya yang hanya selama 5 tahun dan untuk 2 kali periode. Perpanjangan masa jabatan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah program pembangunan desa, disisi lain pembangunan desa tidak serta merta dapat terjadi jika tidak diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang baik. Perbedaan masa jabatan ini juga menimbulkan beberapa dampak bagi penyelenggaran pemerintahan desa antara lain, rusaknya sistem demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan stagnansi keadaan desa. Oleh sebab itu penting untuk menelusuri pemikiran hukum yang mendasari lahirnya norma (ratio legis) terkait masa jabatan kepala desa untuk mengetahui maksud dan tujuan para pembentuk undang-undang dan mengkonstruksikan masa jabatan yang ideal bagi kepala desa. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu pertama, Apa ratio legis pengaturan masa jabatan kepala desa pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?. Kedua, Apa implikasi pengaturan masa jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian tugas akhir ini adalah jenis penelitian normatif yaitu suatu proses analitis yang mencakup metode, tata cara pengaturan dan refleksi tertentu yang bertujuan untuk mempelajari fenomena hukum yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun tujuan penelitian ini yang pertama, untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan ratio legis pengaturan masa jabatan kepala desa. Kedua, Untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan implikasi pengaturan masa jabatan kepala desa dalampenyelenggaraan pemerintahan desa serta konstruksi solusi yang tepat dalam konflik masa jabatan kepala desa. Kerangka teoritis dan konseptual pada penulisan ini berisi mengenai teori teori yang berkaitan dengan isi penelitian. Adapun teori yang dijelaskan yaitu: pemerintahan desa, asas-asas pemerintahan desa, kepala desa, masa jabatan kepala desa, demokrasi dan perinsip-prinsip demokrasi, serta konsepsi pembatasan masa jabatan. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah ratio legis perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih untuk 2 kali periode baik secara berturut turut maupun tidak adalah karena polarisasi masyarakat dan untuk mempermudah perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJM). Namun perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga tidak menjadi solusi terhadap pembangunan dan pengembangan masyarakat desa karena tidak selalu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang baik dan justru berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain rusaknya iklim pemerintahan desa yang ditandai dengan kesenjangan masa jabatan kepala desa dengan pejabat publik lainnya dan meningkatnya resiko penyelewengan oleh kepala desa. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini bahwa Ratio legis masa jabatan kepala desa pada Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk dua kali baik secara berturut turut maupun tidak adalah karena polarisasi masyarakat desa dan untuk mempermudah perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJM). Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga tidak secara otomatis berkorelasi dengan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa karena tidak selalu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang baik sehingga perlu adanya pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa oleh

Description

Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By