Ratio Legis Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Implikasinya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah selama 8 tahun dan untuk 2 kali periode
dari yang sebelumnya 6 tahun dan untuk 3 kali periode. Masa jabatan kepala desa
tersebut tentu berbeda dengan pejabat publik lainnya yang hanya selama 5 tahun
dan untuk 2 kali periode. Perpanjangan masa jabatan tersebut dimaksudkan untuk
mempermudah program pembangunan desa, disisi lain pembangunan desa tidak
serta merta dapat terjadi jika tidak diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang
baik. Perbedaan masa jabatan ini juga menimbulkan beberapa dampak bagi
penyelenggaran pemerintahan desa antara lain, rusaknya sistem demokrasi
khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan stagnansi keadaan desa.
Oleh sebab itu penting untuk menelusuri pemikiran hukum yang mendasari lahirnya
norma (ratio legis) terkait masa jabatan kepala desa untuk mengetahui maksud dan
tujuan para pembentuk undang-undang dan mengkonstruksikan masa jabatan yang
ideal bagi kepala desa.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu pertama, Apa ratio legis pengaturan
masa jabatan kepala desa pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?. Kedua,
Apa implikasi pengaturan masa jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian tugas akhir ini adalah jenis
penelitian normatif yaitu suatu proses analitis yang mencakup metode, tata cara
pengaturan dan refleksi tertentu yang bertujuan untuk mempelajari fenomena
hukum yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun tujuan penelitian ini
yang pertama, untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan ratio legis
pengaturan masa jabatan kepala desa. Kedua, Untuk mengetahui, memahami, dan
menjelaskan implikasi pengaturan masa jabatan kepala desa dalampenyelenggaraan pemerintahan desa serta konstruksi solusi yang tepat dalam
konflik masa jabatan kepala desa.
Kerangka teoritis dan konseptual pada penulisan ini berisi mengenai teori
teori yang berkaitan dengan isi penelitian. Adapun teori yang dijelaskan yaitu:
pemerintahan desa, asas-asas pemerintahan desa, kepala desa, masa jabatan kepala
desa, demokrasi dan perinsip-prinsip demokrasi, serta konsepsi pembatasan masa
jabatan.
Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah ratio legis perpanjangan
masa jabatan kepala desa pada Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan
dapat dipilih untuk 2 kali periode baik secara berturut turut maupun tidak adalah
karena polarisasi masyarakat dan untuk mempermudah perencanaan pembangunan
jangka menengah (RPJM). Namun perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga
tidak menjadi solusi terhadap pembangunan dan pengembangan masyarakat desa
karena tidak selalu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang baik dan justru
berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain rusaknya
iklim pemerintahan desa yang ditandai dengan kesenjangan masa jabatan kepala
desa dengan pejabat publik lainnya dan meningkatnya resiko penyelewengan oleh
kepala desa.
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini bahwa Ratio legis masa jabatan
kepala desa pada Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan
dapat dipilih untuk dua kali baik secara berturut turut maupun tidak adalah karena
polarisasi masyarakat desa dan untuk mempermudah perencanaan pembangunan
jangka menengah (RPJM). Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga tidak secara
otomatis berkorelasi dengan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa karena tidak selalu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang
baik sehingga perlu adanya pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa oleh
Description
Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren
