Kewajiban Notaris dalam Upaya Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan pada Tindak Pidana Pencucian Uang

dc.contributor.authorDhia Savira Fadhilla
dc.date.accessioned2026-01-27T03:30:43Z
dc.date.issued2025-06-24
dc.descriptionRepository Januari 2026_Hasyim
dc.description.abstractDalam praktik Kenotariatan, potensi terjadinya transaksi keuangan mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering dapat muncul pada saat Notaris di hadapkan dengan para penghadapnya yang melalukan perbuatan hukum membuat Akta autentik maupun dokumen tertulis lainnya. Risiko ini tidak hanya berasal dari informasi yang disampaikan secara terbuka oleh para penghadap, tetapi bisa juga dari fakta tersembunyi yang tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Hingga kini belum tersedia pedoman teknis yang komprehensif untuk Notaris dalam mendeteksi dan mencegah potensi kejahatan tersebut. Oleh karena itu, pentingnya bagi Notaris untuk menjalankan jabatannya dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian seperti yang diatur Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, menjalankan tugasnya dengan sikap amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan para penghadapnya. Penelitian tesis ini menggunakan yuridis normatif sebagai acuan meneliti dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan, disertai dengan bahan hukum pendukung penelitian yang telah diklasifikasikan dan diinventarisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik utama dari Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) adalah adanya penyimpangan dari pola bertransaksi yang tidak wajar dilakukan. Dalam permasalahan ini, Notaris sebagai Pihak Pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika diduga kuat para penghadapnya terindikasi kejahatan tindak pidana dengan melibatkan atau menggunakan Harta Kekayaan berasal dari kejahatan tersebut. Untuk melaksanakan kewajiban ini, Notaris harus mengenal dan menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan konsisten meliputi proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan terkait transaksi para penghadapnya. Menerapkan PMPJ menjadi landasan penting ketika memberi pelayan kepada para penghadapnya karena berkaitan langsung dengan identitas para penghadap yang wajib diketahui oleh Notaris, sehingga Notaris wajib memverifikasi secara cermat kecocokan KTP, KK dan terdaftar pada aplikasi wadah sistem pelaporan yang terhubung langsung dengan PPATK. Kewajiban ini diatur secara resmi tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021, yang menunjuk Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor dalam memberantas TPPU. Regulasi ini menekankan peran xii Notaris untuk membantu negara mencegah dan mendeteksi kejahatan money laundering. Untuk memperkuat sistem pelaporan, Kepala PPATK membentuk sistem pelaporan yaitu Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML. Ketentuan ini memberi dasar hukum untuk Notaris bisa melaporkan dan membuka informasi yang dibutuhkan oleh PPATK untuk kepentingan penyelidikan. Sejauh dilakukan untuk kepentingan negara, tentunya acuan perlindungan hukum bagi Notaris harus dimuat secara tegas dalam undang-undang agar memperkokoh kewajiban dan tindakan Notaris sebagai Penyedia Jasa. Berdasarkan urgensi tersebut, Notaris harus menjalankan kewajibannya dan harus mendapat perlindungan hukum untuk meminimalisir tuntutan ketika melakukan pelaporan, karena dijelaskan oleh Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika melaksanakan kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang tersebut. Maka peraturan kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor harus dijamin oleh undang-undang, karena sifatnya yang akan mengungkapkan informasi yang begitu rapat disimpan oleh Notaris, sehingga diharapkan dapat memperkuat kedudukan Notaris dalam mendukung sistem hukum dengan lebih transparan, akuntabel dan berdaya guna dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/403
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectNotaris
dc.subjectPencucian Uang
dc.subjectPencegahan
dc.titleKewajiban Notaris dalam Upaya Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan pada Tindak Pidana Pencucian Uang
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DHIA SAVIRA FADHILLA - 220720201005.pdf
Size:
1.91 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: