Analisis Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasarkan Hukum Tata Ruang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pemindahan ibu kota Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, yang direncanakan sejak Agustus 2019 oleh Presiden Joko Widodo, merupakan langkah strategis untuk menciptakan pusat pemerintahan dan kemajuan bangsa yang lebih merata. Rencana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menetapkan lokasi ibu kota baru,
Nusantara, di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. IKN akan berstatus setingkat provinsi, dan pengelolaannya akan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, lembaga setingkat kementerian. Penataan ruang menjadi aspek penting dalam proyek ini untuk memastikan
penggunaan lahan yang berkelanjutan. Undang-Undang dan Peraturan Presiden terkait, seperti UU Cipta Kerja dan Perpres Nomor 64 Tahun 2022, mengatur perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk kawasan strategis dan perlindungan lingkungan. Pengelolaan tanah di IKN juga melibatkan regulasi khusus untuk memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi dan proses perolehan tanah dilakukan secara efektif dan akuntabel. Maka penulis ingin mengkaji lebih jauh mengenai Apa Akibat Hukum Kepindahan Ibu Kota Negara Terhadap Wilayah Baru di Kalimantan Timur dan Bagaimana Pemindahan Ibu Kota Negara BerdasarkanPasal 17 Undang - undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penataan Ruang.
Tujuan yang hendak di capai dalam penulisan ini ialah Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dalam pemindahan ibu kota Nusantara dan Untuk mengetahui dan memahami prosedur dan regulasi pemindahan ibu kota negara Nusantara dari perspektif hukum dan tata ruang. Guna mendukung penulisan skripsi ini menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukumnya menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan Penelitian ini, Pertama, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, menghadirkan tantangan hukum signifikan terkait penataan ruang dan perlindungan lingkungan. Konsep Kota Hijau atau Forest City menargetkan 75% area IKN sebagai ruang hijau untuk menjaga keseimbangan ekologis dengan
teknologi rendah karbon, konservasi, dan rehabilitasi hutan. Relokasi ini bertujuan mendorong pemerataan pembangunan dan mengatasi masalah urban di Jakarta, seperti kepadatan dan kemacetan. Kedua, untuk menarik investasi, perencanaan tata ruang harus memenuhi kepastian hukum dan melindungi hak investor, dengan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, kemudahan berusaha,dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN, memberikan Hak Atas Tanah (HAT) sementara Daftar Negatif Investasi (DNI) membatasi kepemilikan asing di
sektor strategis belum di atur secara jelas. Kebijakan ini harus menyelaraskan regulasi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Saran dalam penelitian ini, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk memastikan keberhasilan pemindahan ibu kota, termasuk penerapan konsep Kota Hijau sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan membentuk tim khusus untuk evaluasi lingkungan, serta fokus pada pembangunan infrastruktur ramah lingkungan dan pemerataan ekonomi di luar Pulau Jawa. Program
pemindahan penduduk dari permukiman kumuh Jakarta harus diimbangi dengan sistem transportasi efisien dan ramah lingkungan. Keterlibatan masyarakat lokal harus dilakukan secara transparan dengan kolaborasi sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat, serta meningkatkan sosialisasi mengenai keberlanjutan. Selain itu, perencanaan tata ruang harus mendefinisikan regulasi terkait sektor strategis dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) dan memasukkan ketentuan DNI ke
dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dengan mekanisme evaluasi dan pemantauan investasi asing yang jelas untuk menjaga integritas sektor vital, serta melakukan sosialisasi yang efektif mengenai kebijakan DNI kepada investor dan Masyarakat.
Description
Reuploud file repositori 30 Jan 2026_Firli
