Mekanisme Pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, Pada tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan 16 Mei 2025. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perpajakan khususnya tata cara Pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh ketika magang dari staff pajak daerah yaitu Ibu Arik selaku kepala bidang penagihan, pengawasan, dan pelaporan melalui wawancara dan data – data yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Batu . Data sekunder dalam penyusunan tugas akhir mengacu pada Undang – Undang, Peraturan Perpajakan dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu terdiri dari Jasa Perhotelan, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Parkir, Pajak Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak PBB. Pelaporan pajak merupakan bagian terpenting dari kewajiban perpajakan termasuk dalam kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan adanya sistem pelaporan pajak secara online memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajaknya. Sistem pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu jasa Perhotelan menggunakan Self Assesment System, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Perhitungan pajak hotel Dasar Pengenaan x Tarif 10% (sepuluh persen), pelaksanaan pelaporan pajak hotel memanfaatkan sistem online berbasis website yaitu E-SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya. Pembayaran juga dilakukan dengan menggunakan kode billing yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) melalui bank persepsi sehingga akan diperoleh bukti pembayaran.
Description
Reupload file repository 26 Februari 2026_Yudi
