Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Dakwaan Alternatif Kedua Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dilakukan melalui berbagai bentuk keterlibatan pelaku dalam suatu rangkaian perbuatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr, di mana Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kesesuaian pertimbangan hakim dalam memilih dakwaan alternatif kedua dengan fakta persidangan serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan restitusi berdasarkan Pasal 48 jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memilih dakwaan alternatif kedua Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 masih belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Terdakwa terbukti memiliki keterlibatan aktif dalam perekrutan korban, menghubungkan korban dengan pihak lain dalam jaringan penempatan pekerja migran ilegal, mengurus keberangkatan, membiayai proses pengiriman, serta memperoleh keuntungan dari pengiriman korban ke luar negeri. Keterlibatan tersebut menunjukkan adanya peran aktif dalam rangkaian tindak pidana perdagangan orang sehingga penerapan Pasal 4 jo. Pasal 11 mengenai pemufakatan jahat dinilai lebih mencerminkan bentuk keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Selanjutnya, penjatuhan restitusi sebesar Rp39.000.000,00 kepada korban pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Namun, penetapan pidana kurungan pengganti selama satu bulan apabila restitusi tidak dibayarkan berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan hak korban karena tidak secara optimal menjamin terlaksananya pembayaran restitusi. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan hakim dalam menilai bentuk keterlibatan terdakwa serta optimalisasi mekanisme pelaksanaan restitusi guna mewujudkan perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana perdagangan orang.
Description
Finalisasi September 2026_Yudi
