Prinsip Keadilan dalam Pembebanan Biaya Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan pidana Anak
| dc.contributor.author | I Gede Susila Guna Yasa | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-19T01:16:49Z | |
| dc.date.issued | 2024-05-08 | |
| dc.description | Reupload File Repositori 19 Februari 2026_Yudi/Rega | |
| dc.description.abstract | Ketidakpastian hukum dalam menentukan pembebanan biaya perkara anak yang berkonflik dengan hukum dibebankan kepada siapa mengakibatkan terjadinya putusan hakim yang saling bertentangan. Hakim yang menangani perkara pidana anak memiliki pandangan yang berbeda dalam menentukan pembebaban biaya perkara. Faktanya terdapat putusan hakim yang membebankan biaya perkara kepada anak yang bersangkutan, namun juga terdapat putusan hakim yang membebankan biaya perkara pidana anak kepada orang tuanya. Permasalahan diatas menunjukkan bahwa diperlukan adanya formulasi hukum yang jelas dalam menentukan pembebanan biaya perkara pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan perbandingan sebagai dasar untuk menganalisis permasalahan prinsip keadilan dalam pembebaban biaya perkara anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menghasilkan substansi pertama, pembebanan biaya perkara anak yang berkonflik dengan hukum tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan kepada siapa biaya perkara anak dibebankan, ketidakpastian tersebut mengakibatkan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak memiliki pedoman yang pasti dalam menetapkan pembebanan biaya perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Hakim memiliki perbedaan pandangan dalam memahami pembebanan biaya perkara tersebut, terdapat hakim yang membebankan biaya perkara kepada anak, namun juga terdapat perkara dimana hakim membebankan biaya perkara anak kepada orang tuanya. Kedua, penerapan prinsip keadilan merupakan landasan utama dalam membebankan biaya perkara pidana anak, sehingga hak hak anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat dirampas dalam keaadaan apapun. Konvensi Hak-Hak Anak menjamin terwujudnya prinsip perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana baik dalam instrument nasional maupun internasional. Keberadaan lembaga peradilan anak harus bertujuan memberikan putusan yang paling baik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya keadilan. Ketiga, pembaruan hukum terhadap pengaturan pembebanan biaya perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum difokuskan untuk mengatasi ketidakpastian hukum terhadap pihak yang harus menanggung beban biaya perkara anak berkonflik dengan hukum. Konsep pemberian beban biaya perkara ditujukan kepada orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum. Pembebanan biaya perkara terhadap anak pada hakikatnya bukan merupakan bentuk pemidanaan ataupun sanksi, melainkan kewajiban yang harus dibayarkan atas terselenggaranya peradilan pidana. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini pertama, seharusnya beban biaya perkara anak dibebankan kepada orang tua anak yang berkonflik dengan hukum, kedua, pembebanan biaya perkara anak harus selalu mengedepankan prinsip keadilan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, ketiga, formulasi hukum mengenai beban perkara pidana anak perlu dimasukkan kedalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemerintah bersama aparatur penegak hukum, perlu merekonstruksi kembali konsep pembebanan biaya perkara pidana anak agar dalam memberikan putusan memiliki kepastian dan keadilan hukum terkait pihak yang harus menanggung beban biaya perkara pidana anak. Reformulasi kebijakan pembebanan biaya perkara anak dapat dilakukan dengan mengikutsertakan kewenangan Balai Pemasyarakatan untuk menilai kapasitas dan kemampuan anak yang berkonflik dengan hukum. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. DPA: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3584 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Prinsip Keadilan | |
| dc.subject | Pembebanan Biaya | |
| dc.title | Prinsip Keadilan dalam Pembebanan Biaya Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan pidana Anak | |
| dc.title.alternative | Principles of Justice in Charging Case Costs for Children in Conflict With the Law in the Children’s Criminal Justice System | |
| dc.type | Thesis |
