Kepastian Hukum Rekomendasi MKDKI pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana oleh Tenaga Medis
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tipe penelitian ini adalah penelitan hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, dengan menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teori yang digunakan sebagai pisau analisisnya adalah teori keadilan prosedural, teori kepastian hukum, teori kemanfaatan hukum, teori realisme hukum dan konsep kedudukan hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara. Dari penelitian didapatkan bahwa pemeriksaan aduan di MKDKI berdasar pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter Dan Dokter Gigi yang telah diundangkan sehingga memiliki kepastian hukum, tetapi belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan prosedural. Dokter teradu ataupun kuasa hukumnya sejak awal tidak dilibatkan atau hadir saat pemeriksaan atau persidangan, hal ini sangat merugikan dokter teradu sebab tidak dapat maksimal dalam hal pembelaan, sedangkan proses ini berkaitan dengan ranah pidana. Penasihat hukum dokter teradupun hanya sebagai pendamping dan tidak diberikan kesempatan pembelaan secara maksimal.Dari studi kasus didapatkan putusan MKDKI dapat bermanfaat dan membantu hakim dalam mengambil keputusan, tetapi ada juga yang tidak diindahkan oleh hakim, sebab hakim dalam memutus suatu perkara juga berdasar alat bukti lainnya dan keyakinan hakim. Berdasar asas lex spesialis derogate legi generale, maka rekomendasi majelis ini merupakan suatu prasyarat atau hukum acara yang harus dilaksanakan oleh penyidik dan rekomendasi ini juga merupakan saran yang menganjurkan yang dalam praktiknya harus dilaksanakan oleh penyidik. Dalam hal rekomendasi dianggap merugikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat di Peradilan TUN sebab masuk katagori Keputusan TUN, baik itu pasien, keluarga pasien ataupun dokter teradu. Rekomendasi yang harus terbit dalam kurun waktu 14 adalah hal yang mustahil untuk dilaksanakan, dibandingkan dengan pemeriksaan notaris saja diberikan waktu paling lambat 30 hari, sedangkan hal yang berkaitan dengan nyawa semestinya memiliki proses yang lebih rumit dan panjang. Dari data empiris didapatkan rata-rata pemeriksaan disiplin selesai dalam waktu 5 bulan atau 150 hari. Diperlukan revisi tata cara pemeriksaan pengaduan di MKDKI sehingga lebih berkeadilan dengan merujuk pada KUHAP, mengingat rekomendasi nantinya berkaitan dengan ranah pidana, termasuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dokter teradu untuk melakukan pembelaan. Jangka waktu terbitnya rekomendasi paling lambat 14 hari dirubah sesuai dengan data empiris yaitu 5 bulan (150 hari) atau dapat dilakukan penelitian lanjutan untuk menentukan lama waktu yang efektif dan efisien, sehingga rekomendasi yang dihasilkan lebih bermanfaat dan dapat diandalkan.
Description
Reupload file repositori 3 Februari 2026_Yudi
