Optimalisasi Peran dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopolistik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Agenda reformasi salah satunya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional yang pada saat krisis moneter ekonomi nasional sangat terpuruk. Praktik
Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan segelintir pelaku
usaha yang dekat dengan kekuasaan tumbuh subur sehingga merugikan konsimen,
UMKM, masyarakat luas, dan berkonstribusi memperlambat pertumbuhan
ekonomi nasional, memperlebar ketimpangan pasar bahkan berpotensi merusak
ekosistem alam. Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah salah satu kebijakan paska
krisis moneter untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta sebagai dasar
pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sebagai
Lembaga independen bertugas mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk melakukan tugas dan
fungsi pengawasan tersebut dilakukan penelitian mengenai optimalisasi peran dan
fungsi KPPU dalam persaingan usaha tidak sehat dan monopolistik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah kewenangan KPPU telah
memberikan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha serta
kepentingan umum?, bagaimana karakteristik pelanggaran Undang-undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monpoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Bagaimana konsep pengaturan hukum ke depan Lembaga KPPU didalam
pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia? Penelitian
bertujujan untuk menemukan apakah sudah optimal KPPU memberikan keadilan
dan keseimbangan antara pelaku usaha serta kepentingan umum, karakteristik
pelanggaran UU No 5 tahun 1999, dan konsep hukum ke depan kembaga KPPU.
Metode dalam penelitian kali ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Secara
khusus penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundangundangan
atau kaidah-kaidah serta norma-norma dalam hukum positif yang berlaku,
atau penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 16
