Optimalisasi Peran dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopolistik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Agenda reformasi salah satunya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang pada saat krisis moneter ekonomi nasional sangat terpuruk. Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan segelintir pelaku usaha yang dekat dengan kekuasaan tumbuh subur sehingga merugikan konsimen, UMKM, masyarakat luas, dan berkonstribusi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional, memperlebar ketimpangan pasar bahkan berpotensi merusak ekosistem alam. Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah salah satu kebijakan paska krisis moneter untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta sebagai dasar pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sebagai Lembaga independen bertugas mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan tersebut dilakukan penelitian mengenai optimalisasi peran dan fungsi KPPU dalam persaingan usaha tidak sehat dan monopolistik. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah kewenangan KPPU telah memberikan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum?, bagaimana karakteristik pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monpoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bagaimana konsep pengaturan hukum ke depan Lembaga KPPU didalam pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia? Penelitian bertujujan untuk menemukan apakah sudah optimal KPPU memberikan keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha serta kepentingan umum, karakteristik pelanggaran UU No 5 tahun 1999, dan konsep hukum ke depan kembaga KPPU. Metode dalam penelitian kali ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Secara khusus penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundangundangan atau kaidah-kaidah serta norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, atau penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 16

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By