Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Beriktikad Baik Dalam Wanprestasi Kontrak Renovasi Bangunan (Studi Putusan Nomor : 37/Pdt.G/2025/Pn.Jmr)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sektor jasa konstruksi, termasuk renovasi bangunan, menimbulkan hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa melalui perjanjian. Dalam pelaksanaannya, wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa yang telah beriktikad baik. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN.Jmr, yang mengabulkan sebagian tuntutan kerugian immaterial meskipun belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai parameter dan mekanisme penentuannya dalam perkara wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna jasa beriktikad baik dalam wanprestasi kontrak renovasi berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi serta menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam pemberian kerugian immaterial dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bersumber dari perjanjian sebagai perlindungan internal dan peraturan perundang-undangan sebagai perlindungan eksternal. Namun, perlindungan preventif belum optimal karena lebih menitikberatkan pada penyelesaian setelah wanprestasi terjadi. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebagian kerugian immaterial dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata karena ketentuan tersebut tidak mengatur secara jelas kerugian immaterial dalam wanprestasi. Implikasi penelitian menekankan perlunya kontrak renovasi yang lebih rinci serta penguatan regulasi mengenai pertanggungjawaban dan parameter pemberian kerugian immaterial guna mewujudkan kepastian hukum.
Description
Finalisasi oleh agus/September 2026
