Pemeriksaan Setempat Dalam Persidangan Perkara Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sistem peradilan di Indonesia mengenal praktik pemeriksaan setempat, meskipun pada umumnya praktik tersebut lebih banyak diterapkan dalam perkara perdata. KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai pemeriksaan setempat. Namun demikian, dalam praktik peradilan, pemeriksaan setempat sering dilakukan untuk memperjelas fakta yang berkaitan dengan suatu perkara. Dalam perkara pidana, pemeriksaan setempat digunakan oleh hakim untuk memperoleh pemahaman yang lebih konkret mengenai fakta yang dihadapi serta menilai konsistensi alat bukti yang diajukan. Ketiadaan pengaturan mengenai pemeriksaan setempat dalam KUHAP menimbulkan persoalan hukum, mengingat setiap tindakan yang dilakukan di luar ketentuan undang-undang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama yang akan dibahas, yaitu apakah pemeriksaan setempat dapat dilakukan dalam proses persidangan perkara pidana serta apakah pemeriksaan setempat dapat dikualifikasikan sebagai sumber keyakinan dari alat bukti Pasal 235 Ayat (1) KUHAP Baru. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam proses persidangan perkara pidana serta untuk mengetahui dan menganalisis apakah pemeriksaan setempat dapat dikualifikasikan sebagai sumber keyakinan dari alat bukti Pasal 235 Ayat (1) KUHAP Baru. Penelitian ini diharapkan memberikan dua manfaat, yakni manfaat teoritis dan manfaat praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum acara pidana, khususnya perihal perluasan pemahaman terkait konsep pemeriksaan setempat yang lebih dikenal dalam perkara perdata. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai sistem pembutian dalam perkara pidana, terkait kualifikasi pemeriksaan setempat sebagai sumber keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) KUHAP Baru. Sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan menjadi bahan acuan dan rujukan dalam melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, agar pelaksanaannya berpedoman pada hukum acara pidana dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga diharapkan menjadi masukan dalam rangka penyusunan atau revisi peraturan yang mengatur mengenai pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan membuka ruang diskusi akademik, agar tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai aturan pemeriksaan setempat dalam acara pidana di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan memanfaatkan data deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat dalam perkara pidana pada dasarnya dilakukan untuk menambah dan memperkuat keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan pidana. Keberadaan keyakinan hakim tersebut tercermin dan diatur sebagaimana dalam pasal 244 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP yang mensyaratkan bahwa hakim harus menjatuhkan pidana berdasarkan pembuktian yang sah dan meyakinkan. Selain itu, pemeriksaan setempat juga diakui sebagai alat bukti dalam Pasal 235 Ayat (1) KUHAP, khususnya alat bukti huruf h dalam frasa “segala sesuatu”, untuk membentuk keyakinan hakim dalam kepentingan pembuktian sepanjang hal tersebut, relevan, dapat diterima, memiliki nilai pembuktian, serta dilakukan secara sah.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 08
