Perlindungan Hak Cipta Bagi Beyond LIVE Atas Penyalahgunaan Hak Siar Pada Konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Beyond LIVE merupakan platform siaran konser online yang diluncurkan
pada April 2020 oleh SM Entertainment, dan menjadi solusi konser digital yang
populer di Indonesia salah satu negara dengan jumlah penggemar K-pop tertinggi
di dunia. Untuk mengakses layanan ini, pengguna diwajibkan membeli tiket resmi.
Namun, terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, salah
satunya akun @uwuu_addict, yang secara ilegal menyiarkan konser melalui Zoom
dengan metode share screen dan menjual akses menonton dengan harga jauh lebih
murah dari harga tiket resmi. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian dilakukan
dengan judul "Perlindungan Hak Cipta bagi Beyond LIVE Atas Penyalahgunaan
Hak Siar pada Konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour”
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi: (1) Apakah penyiaran konser Neo Culture
Technology (NCT) DREAM World Tour melalui zoom dengan tujuan komersial
merupakan pelanggaran Hak Siar?, (2) Bagaimana bentuk perlindungan hak cipta
bagi Beyond LIVE atas penyalahgunaan Hak Siar Konser Neo Culture Technology
(NCT) DREAM World Tour yang disebarluaskan tanpa izin melalui zoom untuk
tujuan komersial? dan (3) Apa akibat hukum bagi pihak yang menyiarkan konser Neo
Culture Technology (NCT) DREAM World Tour tanpa izin melalui zoom untuk
tujuan komersial?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif yang merupakan tipe penelitian yang difokuskan untuk membahas
penerapan-penerapan, norma-norma atau kaidah- kaidah hukum yang sedang
berlaku. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer, sekunder dan non-hukum.
Kajian Pustaka dalam skripsi ini membahas tentang Pertama, pengertian
perlindungan hukum dan jenis perlindungan hukum. Kedua, ruang lingkup hak
kekayaan inteletual yang meliputi hak cipta, prinsip prinsip dalam hak cipta dan
hak industrial. Ketiga, pengertian hak siar, macam-macam hak siar dan
penyalahgunaan dalam hak siar. Keempat, pengertian Neo Culture Technology
(NCT) DREAM dan konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM. Kemudian
yang terakhir membahas mengenai Beyond LIVE. Pembahasan dalam skripsi ini
meliputi pelanggaran hak siar atas penyiaran konser NCT DREAM World Tour
dengan tujuan komersial. Kemudian bentuk perlindungan hak cipta bagi Beyond
LIVE atas penyalahgunaan hak siar konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM
World Tour yang disebarluaskan dengan tujuan komersial dan yang terakhir akibat
hukum bagi pihak yang menyiarkan konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM
World Tour dengan tujuan komersial
Hasil dan pembahasan yang diperoleh yakni pertama, tindakan ini dilakukan
tanpa izin resmi dari pemegang hak siar, yakni Beyond LIVE. Pelaku menjual akses
menonton secara ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan tiket
resmi. Dalam kajian hukum, tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap hak
ekonomi dan hak siar yang dimiliki Beyond LIVE. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9
ayat (2) dan (3) UUHC. Kedua, meskipun Beyond LIVE belum dikategorikan sebagai
Description
Reupload file repositori 13 februari 2026_ratna/dea
