Perlindungan Hak Cipta Bagi Beyond LIVE Atas Penyalahgunaan Hak Siar Pada Konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Beyond LIVE merupakan platform siaran konser online yang diluncurkan pada April 2020 oleh SM Entertainment, dan menjadi solusi konser digital yang populer di Indonesia salah satu negara dengan jumlah penggemar K-pop tertinggi di dunia. Untuk mengakses layanan ini, pengguna diwajibkan membeli tiket resmi. Namun, terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, salah satunya akun @uwuu_addict, yang secara ilegal menyiarkan konser melalui Zoom dengan metode share screen dan menjual akses menonton dengan harga jauh lebih murah dari harga tiket resmi. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian dilakukan dengan judul "Perlindungan Hak Cipta bagi Beyond LIVE Atas Penyalahgunaan Hak Siar pada Konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour” Permasalahan dalam skripsi ini meliputi: (1) Apakah penyiaran konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour melalui zoom dengan tujuan komersial merupakan pelanggaran Hak Siar?, (2) Bagaimana bentuk perlindungan hak cipta bagi Beyond LIVE atas penyalahgunaan Hak Siar Konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour yang disebarluaskan tanpa izin melalui zoom untuk tujuan komersial? dan (3) Apa akibat hukum bagi pihak yang menyiarkan konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour tanpa izin melalui zoom untuk tujuan komersial?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yang merupakan tipe penelitian yang difokuskan untuk membahas penerapan-penerapan, norma-norma atau kaidah- kaidah hukum yang sedang berlaku. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum. Kajian Pustaka dalam skripsi ini membahas tentang Pertama, pengertian perlindungan hukum dan jenis perlindungan hukum. Kedua, ruang lingkup hak kekayaan inteletual yang meliputi hak cipta, prinsip prinsip dalam hak cipta dan hak industrial. Ketiga, pengertian hak siar, macam-macam hak siar dan penyalahgunaan dalam hak siar. Keempat, pengertian Neo Culture Technology (NCT) DREAM dan konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM. Kemudian yang terakhir membahas mengenai Beyond LIVE. Pembahasan dalam skripsi ini meliputi pelanggaran hak siar atas penyiaran konser NCT DREAM World Tour dengan tujuan komersial. Kemudian bentuk perlindungan hak cipta bagi Beyond LIVE atas penyalahgunaan hak siar konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour yang disebarluaskan dengan tujuan komersial dan yang terakhir akibat hukum bagi pihak yang menyiarkan konser Neo Culture Technology (NCT) DREAM World Tour dengan tujuan komersial Hasil dan pembahasan yang diperoleh yakni pertama, tindakan ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemegang hak siar, yakni Beyond LIVE. Pelaku menjual akses menonton secara ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan tiket resmi. Dalam kajian hukum, tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak siar yang dimiliki Beyond LIVE. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUHC. Kedua, meskipun Beyond LIVE belum dikategorikan sebagai

Description

Reupload file repositori 13 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By