Afirmasi Keterlibatan Perempuan Dalam Menghadapi Politisasi Isu Gender Pada Penyelengaaraan Pemilu

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Isu gender dalam politik merupakan isu global yang masih ada dan harus terus diperjuangkan. Di Indonesia, Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjamin hak perempuan untuk turut andil di pemerintahan melalui pemberian kuota minimal 30%. Namun meskipun regulasi tersebut sudah ada, implementasinya sering kali belum terlaksana sebagaimana mestinya. Banyak partai politik hanya memenuhi kuota 30% secara formal tanpa dukungan nyata terhadap keterpilihan perempuan tersebut. Untuk itu, peraturan terkait kuota pencalonan perempuan harus dilaksanakan dengan benar agar tidak terjadi diskriminasi gender. Selain itu, masalah yang muncul yaitu kontroversi pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berpotensi mendegradasi keterpilihan perempuan di legislatif. KPU dinilai tidak tegas dan abai dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Adapun dua rumusan masalah yakni yang pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap politisasi gender atas keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu? Kedua, bagaimana seharusnya afirmasi keterlibatan perempuan ditegakkan dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dalam pelaksanaan minimal 30% kuota dalam pencalonan, dan untuk mengetahui adanya jaminan hak perempuan terhadap afirmasi keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selain itu, penelitian ini menggunakan dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan metode deduktif. Dalam pembahasan pertama ditemukan bahwa kepastian hukum terhadap pencalonan perempuan dalam legislatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 245. Jaminan hukum dan HAM keterwakilan perempuan di Parlemen juga telah diatur baik secara Nasional maupun Internasional. Namun meski demikian, regulasi tersebut tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Dalam pembahasan kedua ditemukan bahwa afirmasi dimaksudkan untuk mempercepat proses penghapusan diskriminasi agar situasi menjadi sama melalui UU Pemilu, UUD NKRI 1945 dan UU Partai Politik. Maka dengan adanya pembahasan diatas, penulis dapat menyimpul bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap politisasi gender dalam pemilu di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar kuat, baik Nasional maupun Internasional. Namun, budaya patriarki, diskriminasi gender, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi hambatan. Sehingga afirmasi yang merupakan strategi kunci untuk mencapai kesetaraan gender dan demokrasi inklusif belum berjalan dengan maksimal. Saran penulis yaitu adanya komitmen yang kuat dari penyelenggara pemilu, partai politik, dan lembaga peradilan demi mewujudkan keadilan gender dan penegakan aturan yang tegas, khususnya oleh KPU baik saat tahap pencalonan hingga pemilihan.

Description

Reupload Repositori File 12 Maret 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By