Afirmasi Keterlibatan Perempuan Dalam Menghadapi Politisasi Isu Gender Pada Penyelengaaraan Pemilu
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Isu gender dalam politik merupakan isu global yang masih ada dan harus terus
diperjuangkan. Di Indonesia, Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjamin hak perempuan untuk turut andil di
pemerintahan melalui pemberian kuota minimal 30%. Namun meskipun regulasi
tersebut sudah ada, implementasinya sering kali belum terlaksana sebagaimana
mestinya. Banyak partai politik hanya memenuhi kuota 30% secara formal tanpa
dukungan nyata terhadap keterpilihan perempuan tersebut. Untuk itu, peraturan
terkait kuota pencalonan perempuan harus dilaksanakan dengan benar agar tidak
terjadi diskriminasi gender. Selain itu, masalah yang muncul yaitu kontroversi
pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berpotensi mendegradasi
keterpilihan perempuan di legislatif. KPU dinilai tidak tegas dan abai dalam
menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Adapun dua
rumusan masalah yakni yang pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap
politisasi gender atas keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu?
Kedua, bagaimana seharusnya afirmasi keterlibatan perempuan ditegakkan dalam
penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya
kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dalam pelaksanaan minimal
30% kuota dalam pencalonan, dan untuk mengetahui adanya jaminan hak
perempuan terhadap afirmasi keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan
pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua
pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Selain itu, penelitian ini menggunakan dua bahan hukum yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah
menggunakan metode deduktif. Dalam pembahasan pertama ditemukan bahwa
kepastian hukum terhadap pencalonan perempuan dalam legislatif telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya
di Pasal 245. Jaminan hukum dan HAM keterwakilan perempuan di Parlemen
juga telah diatur baik secara Nasional maupun Internasional. Namun meski
demikian, regulasi tersebut tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Dalam pembahasan kedua ditemukan bahwa afirmasi dimaksudkan untuk
mempercepat proses penghapusan diskriminasi agar situasi menjadi sama melalui
UU Pemilu, UUD NKRI 1945 dan UU Partai Politik. Maka dengan adanya
pembahasan diatas, penulis dapat menyimpul bahwa pertama, perlindungan
hukum terhadap politisasi gender dalam pemilu di Indonesia sebenarnya telah
memiliki dasar kuat, baik Nasional maupun Internasional. Namun, budaya
patriarki, diskriminasi gender, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi
hambatan. Sehingga afirmasi yang merupakan strategi kunci untuk mencapai
kesetaraan gender dan demokrasi inklusif belum berjalan dengan maksimal. Saran
penulis yaitu adanya komitmen yang kuat dari penyelenggara pemilu, partai
politik, dan lembaga peradilan demi mewujudkan keadilan gender dan penegakan
aturan yang tegas, khususnya oleh KPU baik saat tahap pencalonan hingga
pemilihan.
Description
Reupload Repositori File 12 Maret 2026_Kholif Basri
