Right to Access Pada Data Pribadi Dalam Sistem E-Commerce (Perbandingan DI Indonesia Dengan Uni Eropa, Spanyol, California, Dan Singapura)
| dc.contributor.author | Rea Nuresa Mawarda | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-14T08:26:50Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-24 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Ratna 14 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengakui right to access sebagai hak subjek data untuk memperoleh akses dan salinan data pribadinya. Akan tetapi, rumusan pasal tersebut bersifat umum dan belum disertai Peraturan Pemerintah pelaksana yang merinci mekanismenya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengendali maupun subjek data dan memperlemah posisi konsumen di tengah asimetri informasi yang melekat dalam hubungannya dengan platform. Kekosongan ini semakin nyata dalam ekosistem e-commerce yang memproses data secara masif, sebagaimana terlihat pada kasus kebocoran data pengguna Tokopedia. Atas dasar tersebut, penelitian yuridis normatif ini mengkaji tiga isu hukum, yaitu kedudukan right to access dalam e-commerce di Indonesia, perbandingan pengaturannya dengan Uni Eropa, Spanyol, California, dan Singapura, serta konsep ke depan pengaturannya, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa right to access berkedudukan sebagai gateway right, yakni prasyarat fungsional bagi pelaksanaan hak-hak subjek data lainnya, termasuk hak untuk memperbaiki, menghapus, menarik persetujuan, dan melakukan portabilitas data. Perbandingan terhadap lima yurisdiksi mengidentifikasi dimensi gap UU PDP, yaitu cakupan informasi yang tidak dirinci sebagaimana delapan kategori wajib dalam GDPR, mekanisme pelaksanaan yang belum mengatur saluran, format, biaya, dan perpanjangan waktu, lembaga pelindungan data yang belum terbentuk, serta Peraturan Pemerintah pelaksana yang belum diterbitkan. Kesenjangan tersebut kemudian dibuktikan melalui perbandingan terhadap enam platform (Tokopedia, Shopee Indonesia, Bukalapak, Amazon, AliExpress, dan eBay), yang memperlihatkan bahwa platform domestik belum menyediakan mekanisme akses yang seragam dan komprehensif sebagaimana platform internasional yang beroperasi di bawah rezim GDPR. Konsep ke depan dibangun melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yaitu pendekatan normatif berupa penerbitan Peraturan Pemerintah pelaksana yang memuat delapan komponen hak akses beserta mekanisme operasionalnya seperti saluran pengajuan, mekanisme batas waktu bertahap, standar format respons, ketentuan biaya yang ramah konsumen, formulir standar permintaan akses, dan jalur pengaduan, serta pendekatan institusional berupa pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang independen dan operasional dengan kewenangan menerima pengaduan, melakukan investigasi, menerbitkan pedoman teknis, dan menjatuhkan sanksi administratif. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka right to access dalam UU PDP belum sebanding dengan rezim pembanding dan baru dapat berfungsi efektif apabila dilengkapi ketiga elemen tersebut, sehingga hak akses tidak sekadar normatif tetapi dapat dieksekusi sebagai instrumen perlindungan konsumen e-commerce. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11259 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Right to Access | |
| dc.subject | Personal Data | |
| dc.subject | E-commerce | |
| dc.title | Right to Access Pada Data Pribadi Dalam Sistem E-Commerce (Perbandingan DI Indonesia Dengan Uni Eropa, Spanyol, California, Dan Singapura) | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Repository_Skripsi_Rea Nuresa Mawarda_220710101023.pdf
- Size:
- 3.3 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
