Perlindungan Hukum Terhadap Financial Technology dalam Perjanjian Hutang Piutang pada Transaksi Pinjaman Online oleh Debitur Yang Beritikad Tidak Baik
| dc.contributor.author | Niken Natasya Berliana | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-12T08:15:52Z | |
| dc.date.issued | 2024-11-12 | |
| dc.description | Reupload file repository 11 Mei 2026_Ratna :: Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | dalam skripsi ini adalah dibalik kemudahan yang ditawarkan, tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjman online berbasis financial technology ini tanpa mengetahui konsekuensi yang berkemungkinan besar timbul apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian. Hal tersebut menjadi masalah yang kerap kali muncul dalam aktivitas pinjaman online terutama ketika debitur mengalami kredit macet hingga angsuran jatuh tempo melewati waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Pihak yang mengalami gagal bayar ini akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi kewajiban pembayaran seperti memanfaatkan jasa joki pinjaman online untuk mengakali sistem dan memberikan informasi palsu guna mendapatkan pinjaman tanpa itikad baik, manipulasi data keuangan dengan cara memberikan informasi palsu untuk mengelabui penyedia layanan dengan data yang tidak akurat untuk mendapatkan pinjaman, tidak sedikit pula pihak kreditur yang secara sengaja menghilang atau tidak dapat dihubungi sehingga menyulitkan upaya penagihan oleh pihak pemberi layanan pinjaman online. Terkait permasalahan tersebut, bagaimanakah upaya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada penyedia layanan pinjaman online serta bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap debitur yang secara sengaja merugikan penyedia layanan financial technology dalam konteks perjanjian hutang piutang pada transaksi pinjaman online Tujuan umum penelitian ini adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan perlindungan hukum yang berlaku bagi penyedia layanan financial technology dalam menghadapi debitur yang bertindak dengan itikad tidak baik, untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme penegakan hukum terhadap debitur yang dengan sengaja merugikan pihak penyedia layanan pinjaman online dalam konteks hutang piutang. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum lalu dianalisa secara deskriptif kualitatif. Tinjauan pustaka yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang meliputi: Pertama, tentang Perlindungan Hukum. Kedua, tentang Financial Technology. Ketiga, tentang Perjanjian. Keempat, tentang Hutang Piutang. Kelima, tentang Transaksi pinjaman online. Keenam, tentang kreditur dan debitur. Ketujuh, tentang Wanprestasi. Kedelapan, tentang Asas-asas pokok perjanjian. Kesembilan, tentang jaminan. Hasil penelitian ini adalah, bentuk perlindungan hukum terhadap financial technology dalam perjanjian hutang piutang pada transaksi pinjaman online oleh debitur yang beritikad tidak baik adalah melalui perlindungan hukum secara internal. Mekanisme penegakan hukum terhadap debitur yang secara sengaja merugikan penyedia layanan financial technology dalam konteks perjanjian hutang piutang pada transaksi pinjaman online mencakup berbagai tahapan, mulai dari deteksi awal dan pencegahan, pengaduan dan investigasi, hingga penuntutan dan pemberian sanksi, serta alternatif penyelesaian sengketa. Saran dalam penelitian ini adalah sebelum memberikan kredit sebaiknya pihak penyedia layanan melakukan analisis yang mendalam berdasarkan Prinsip kehati- hatian (Prudential principles) dan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collacteral, dan Condition of Economic) terhadap calon debitur yang mengajukan kredit tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan termasuk wanprestasi tersebut. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: I Wayan Yasa, S.H., M.H. DPA: Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7310 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Financial Technology | |
| dc.subject | Hutang Piutang | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Financial Technology dalam Perjanjian Hutang Piutang pada Transaksi Pinjaman Online oleh Debitur Yang Beritikad Tidak Baik | |
| dc.type | Other |
