Adaptasi Perilaku pada Praktik Pernikahan Ngalor-Ngulon di Kecamatan Puger Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Abstract
Pernikahan yang merupakan penyatuan dua individu menjadi satu keluarga
yang harmonis dan tata caranya telah diatur dalam undang-undang dan agama.
Namun kenyataannya dalam keluarga Jawa memiliki berbagai tradisinya untuk
mengatur berlangsungnya suatu pernikahan. Salah satu tradisi yang masih
dipercaya oleh masyarakat Jawa yaitu mitos larangan menikah ngalor-ngulon.
Mitos ini berupa arah rumah calon pengantin yang arahnya kurang pas menurut
masyarakat Jawa. Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui adaptasi
perilaku yang dilakukan oleh masyarakat pada praktik pernikahan ngalor-ngulon
di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan teori
tindakan sosial Max Weber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan melakukan pengumpulan data melalui teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Penentuan informan dengan menggunakan teknik
purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah tokoh adat setempat,
keluarga yang mempercayai mitos ngalor-ngulon, keluarga yang tidak percaya
mitos ngalor-ngulon. Triangulasi yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan
teknik. Teknik analisis data yang dilakukan dengan tahapan pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Puger melakukan adaptasi
perilaku terhadap praktik pernikahan ngalor-ngulon. Adaptasi perilaku tersebut
merupakan tindakan preventif pada dampak negatif akibat mitos larangan
pernikahan ngalor-ngulon. Hal ini terbukti saat ada yang melangsungkan
pernikahan menggunakan berbagai tindakan adaptasi karena dinyatakan
hubungannya melanggar mitos ngalor-ngulon. Tindakan tersebut berupa
pelimpahan kegiatan hajatan pada salah satu pihak keluarga pengantin, calon
pengantin pria ‘dibuang’ ke daerah rumah calon pengantin wanita, pembuangan
ayam yang dilakukan calon pengantin pria, melewati jalan yang berbeda untuk
menuju rumah calon pasangan, tidak mempertemukan kedua keluarga saat
dilangsungkannya pernikahan, calon pengantin pria tidak bersiap atau berdandan
layaknya pengantin pada umumnya, tidak diadakannya acara sekecil apapun di
rumah calon pengantin pria. Hal tersebut termasuk dalam rasionalitas sarana
tujuan.
Description
upload by Teddy_25.02.2026
