Adaptasi Perilaku pada Praktik Pernikahan Ngalor-Ngulon di Kecamatan Puger Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Abstract

Pernikahan yang merupakan penyatuan dua individu menjadi satu keluarga yang harmonis dan tata caranya telah diatur dalam undang-undang dan agama. Namun kenyataannya dalam keluarga Jawa memiliki berbagai tradisinya untuk mengatur berlangsungnya suatu pernikahan. Salah satu tradisi yang masih dipercaya oleh masyarakat Jawa yaitu mitos larangan menikah ngalor-ngulon. Mitos ini berupa arah rumah calon pengantin yang arahnya kurang pas menurut masyarakat Jawa. Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui adaptasi perilaku yang dilakukan oleh masyarakat pada praktik pernikahan ngalor-ngulon di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan teori tindakan sosial Max Weber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penentuan informan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah tokoh adat setempat, keluarga yang mempercayai mitos ngalor-ngulon, keluarga yang tidak percaya mitos ngalor-ngulon. Triangulasi yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan teknik. Teknik analisis data yang dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Puger melakukan adaptasi perilaku terhadap praktik pernikahan ngalor-ngulon. Adaptasi perilaku tersebut merupakan tindakan preventif pada dampak negatif akibat mitos larangan pernikahan ngalor-ngulon. Hal ini terbukti saat ada yang melangsungkan pernikahan menggunakan berbagai tindakan adaptasi karena dinyatakan hubungannya melanggar mitos ngalor-ngulon. Tindakan tersebut berupa pelimpahan kegiatan hajatan pada salah satu pihak keluarga pengantin, calon pengantin pria ‘dibuang’ ke daerah rumah calon pengantin wanita, pembuangan ayam yang dilakukan calon pengantin pria, melewati jalan yang berbeda untuk menuju rumah calon pasangan, tidak mempertemukan kedua keluarga saat dilangsungkannya pernikahan, calon pengantin pria tidak bersiap atau berdandan layaknya pengantin pada umumnya, tidak diadakannya acara sekecil apapun di rumah calon pengantin pria. Hal tersebut termasuk dalam rasionalitas sarana tujuan.

Description

upload by Teddy_25.02.2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By