Sanksi Administrasi Pelanggaran Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

dc.contributor.authorAsmikhan Fauzi
dc.date.accessioned2026-07-08T08:15:57Z
dc.date.issued2019-03-29
dc.descriptionreupload file repositori 8 juli 2026_kurnadi
dc.description.abstractLimbah memiliki banyak jenis yang salah satunya adalah limbah bahan berbahaya beracun (B3). Pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UUPPLH serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut PP Pengelolaan Limbah B3. Untuk Bahan Berbaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut PP B3. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave atau pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun/dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan/ penyimpanan, ditransportasikan, dikubur). Rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana pengaturan sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin pengelolaan limbah B3 dan bagaimana penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin pengelolaan limbah B3. Tujuan penelitian ini mengetahui sanksi administrasi dan penerapannya terhadap pelanggaran izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok dalam pembahasan adalah dalam PP Pengelolaan Limbah B3 mengatur tentang pengawasan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan sesuai dengan UUPPLH karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari linkgkungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik.Sanksi administrasidalam pengaturan pengelolaan limbah B3 sangatlah penting sifatnya mengingat sanksi administrasi merupakan instrumen hukum yang paling efektif bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan. Namun demikian, pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat limbah B3 melalui instrumen administrasi hendaknya tidak hanya sebatas pada pelanggaran ketentuan-ketentuan administrasi semata, melainkan juga perlu dikembangkan mekanisme pencegahan yang sifatnya memberdayakan masyarakat luas.
dc.description.sponsorshipDPU: Warah Atikah, S.H., M.Hum. DPA: Dr. A’an Efendi, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10795
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPengelolaan Limbah
dc.subjectSanksi Administrasi
dc.titleSanksi Administrasi Pelanggaran Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ASMIKHAN FAUZI - 150710101048.pdf
Size:
371.55 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: