Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pasien (Studi Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN Grt)
| dc.contributor.author | Vidia Nastiti Dewi | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-29T04:10:22Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-09 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Profesi dokter merupakan profesi mulia (officium nobile) yang memiliki kewenangan khusus untuk menyentuh tubuh pasien, namun tindakan tersebut dibatasi secara ketat oleh etika kedokteran dan Standar Prosedur Operasional (SPO). Ketika seorang dokter spesialis obgyn di Garut menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap lima pasiennya yaitu meraba payudara saat pemeriksaan USG perut tindakan tersebut beralih menjadi ranah pelanggaran pidana yang dijerat menggunakan UU TPKS, bukan UU Kesehatan. Meskipun di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa bipolar afektif, majelis hakim dalam Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN Grt tetap mengesampingkan keterangan tersebut dan memutusnya bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan i UU TPKS, yang sekaligus memicu analisis yuridis mengenai sejauh mana ketepatan konstruksi dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum dalam membatasi atau membuka ruang pertanggungjawaban pidana terdakwa secara komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan, teori, dan doktrin hukum untuk menemukan aturan serta prinsip hukum yang relevan dalam menjawab permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai dasar dalam membangun argumentasi hukum. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan non-hukum sebagai pendukung. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara yuridis normatif melalui tahapan identifikasi isu hukum, pengumpulan dan pengolahan bahan, analisis, penarikan kesimpulan, serta penyusunan rekomendasi hukum. Penggunaan dakwaan alternatif oleh Penuntut Umum dengan menerapkan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan i UU TPKS telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak hanya berupa tindakan cabul terhadap pasien, tetapi juga dilakukan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai dokter obgyn untuk memperoleh kepercayaan dan menguasai situasi korban. Dalam hubungan dokter dan pasien terdapat ketimpangan relasi kuasa yang menyebabkan korban berada dalam posisi rentan dan cenderung mempercayai setiap tindakan yang dilakukan dokter sebagai bagian dari prosedur medis. Penggunaan UU TPKS dinilai lebih tepat dibandingkan ketentuan dalam KUHP karena UU TPKS secara khusus mengatur perbuatan seksual yang dilakukan melalui penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, wewenang, maupun ketergantungan korban terhadap pelaku. Selain itu, UU TPKS juga memberikan dasar hukum untuk pemberatan pidana terhadap pelaku yang memanfaatkan profesinya dalam melakukan tindak pidana seksual. Dalam perkara ini, terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika kedokteran. Oleh karena itu, penerapan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan i UU TPKS telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mencerminkan karakteristik perbuatan terdakwa yang dilakukan melalui penyalahgunaan profesi dan relasi kuasa. Putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana berdasarkan ketentuan tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa. Meskipun terdakwa memiliki riwayat gangguan bipolar afektif, fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa masih mampu memahami perbuatannya, mengendalikan kehendaknya, serta menyadari akibat dari tindakannya. Kondisi bipolar yang dimiliki terdakwa tidak memenuhi syarat untuk diterapkannya Pasal 44 KUHP karena tidak terbukti menghilangkan kemampuan bertanggungjawab terdakwa pada saat tindak pidana dilakukan. Namun demikian, pertimbangan hakim yang menjadikan riwayat bipolar afektif sebagai keadaan yang meringankan pidana masih dapat diperdebatkan karena tidak dijelaskan secara rinci hubungan antara gangguan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, meskipun putusan hakim secara umum telah tepat, dasar pertimbangan mengenai bipolar afektif sebagai faktor yang meringankan pidana masih memerlukan argumentasi yang lebih mendalam. Penuntut Umum diharapkan lebih mengoptimalkan penggunaan UU TPKS, sedangkan hakim diharapkan memberikan pertimbangan yang lebih rinci serta mempertimbangkan aspek pemulihan kesehatan jiwa guna mencegah terulangnya perbuatan serupa. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12351 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Bipolar Afektif | |
| dc.subject | Kekerasan Seksual | |
| dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | |
| dc.subject | UU TPKS | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pasien (Studi Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN Grt) | |
| dc.type | Other |
