Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Platform Indodax Atas Diretasnya Sistem Keamanan dalam Perdagangan Aset Kripto

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin tingginya penerimaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di Indonesia, yang diakses masyarakat melalui platform perdagangan aset kripto seperti Indodax. Namun, jaminan perlindungan hukum yang memadai belum dapat mengimbangi tingkat minat masyarakat yang signifikan, terutama jika terjadi pelanggaran sistem keamanan seperti peretasan. Insiden peretasan pada bulan September 2024 di platform Indodax menunjukkan adanya celah besar dalam perlindungan hukum bagi pengguna platform. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah perlindungan hukum yang diberikan oleh Indodax terhadap pengguna pemilik aset kripto telah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Mengingat aspek perlindungan hukum bagi pengguna perlu diatur secara lebih tegas dalam regulasi Bappebti, agar pengguna memahami prosedur pelaporan apabila dirugikan akibat tindak pidana di dunia maya (cybercrime). Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri atas tiga hal, yaitu: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna platform Indodax atas diretasnya sistem keamanan dalam perdagangan aset kripto? Kedua, bagaimana tanggung jawab platform Indodax dalam menjaga keamanan transaksi aset kripto? Dan ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pengguna platform Indodax atas diretasnya sistem keamanan tersebut? penelitian ini dimaksud untuk mengkaji dan menjawab ketiga permasalahan pokok di atas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisis deduktif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang relevan. Berdasarkan penelitian, hukum dan peraturan di Indonesia tidak memberikan perlindungan hukum yang ketat dan komprehensif kepada pengguna platform aset kripto. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tidak memuat mekanisme kompensasi atau bentuk perlindungan hukum atas kerugian akibat insiden keamanan siber, melainkan hanya mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan aset kripto secara umum. Demikian pula, kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengganti kerugian pengguna akibat serangan siber belum diatur secara khusus oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara kontraktual, pengguna menanggung semua risiko yang terkait dengan transaksi dan penggunaan layanan, sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan Indodax. Kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh serangan siber atau kerusakan sistem tidak dijamin. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna platform aset kripto di Indonesia masih memiliki posisi hukum yang lemah dalam hal perlindungan hukum terhadap kerugian akibat pelanggaran sistem keamanan.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 16

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By