Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Platform Indodax Atas Diretasnya Sistem Keamanan dalam Perdagangan Aset Kripto
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin tingginya penerimaan
masyarakat terhadap investasi aset kripto di Indonesia, yang diakses masyarakat
melalui platform perdagangan aset kripto seperti Indodax. Namun, jaminan
perlindungan hukum yang memadai belum dapat mengimbangi tingkat minat
masyarakat yang signifikan, terutama jika terjadi pelanggaran sistem keamanan
seperti peretasan. Insiden peretasan pada bulan September 2024 di platform
Indodax menunjukkan adanya celah besar dalam perlindungan hukum bagi
pengguna platform. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah
perlindungan hukum yang diberikan oleh Indodax terhadap pengguna pemilik aset
kripto telah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Mengingat
aspek perlindungan hukum bagi pengguna perlu diatur secara lebih tegas dalam
regulasi Bappebti, agar pengguna memahami prosedur pelaporan apabila dirugikan
akibat tindak pidana di dunia maya (cybercrime).
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri atas tiga hal, yaitu: pertama,
bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna platform Indodax atas
diretasnya sistem keamanan dalam perdagangan aset kripto? Kedua, bagaimana
tanggung jawab platform Indodax dalam menjaga keamanan transaksi aset kripto?
Dan ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh
pengguna platform Indodax atas diretasnya sistem keamanan tersebut? penelitian
ini dimaksud untuk mengkaji dan menjawab ketiga permasalahan pokok di atas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisis deduktif terhadap
bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang relevan.
Berdasarkan penelitian, hukum dan peraturan di Indonesia tidak
memberikan perlindungan hukum yang ketat dan komprehensif kepada pengguna
platform aset kripto. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tidak memuat
mekanisme kompensasi atau bentuk perlindungan hukum atas kerugian akibat
insiden keamanan siber, melainkan hanya mengatur kewajiban penyelenggara
perdagangan aset kripto secara umum. Demikian pula, kewajiban penyelenggara
sistem elektronik untuk mengganti kerugian pengguna akibat serangan siber belum
diatur secara khusus oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Secara kontraktual, pengguna menanggung semua risiko yang terkait dengan
transaksi dan penggunaan layanan, sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan
Indodax. Kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh serangan siber atau
kerusakan sistem tidak dijamin. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna platform
aset kripto di Indonesia masih memiliki posisi hukum yang lemah dalam hal
perlindungan hukum terhadap kerugian akibat pelanggaran sistem keamanan.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 16
