Pertimbangan Hakim dan Pemidanaan di Bawah Minimum Khusus terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 6335 K/Pid.Sus/2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa dan suatu permasalahan serius yang menjerat hampir seluruh golongan masyarakat Indonesia, baik dari anak-anak hingga orang dewasa. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan narkotika, salah satunya adalah dengan diundangkannya UU Narkotika yang memuat mengenai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika salah satunya melalui ancaman minimum khusus yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana tertentu sehingga dapat mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana narkotika. Tetapi dalam praktiknya, Hakim sering kali menjatuhkan pidana di bawah ketentuan ancaman minimum khusus dari UU Narkotika, salah satunya dalam Putusan Kasasi Nomor 6335K/Pid.Sus/2023. Penulis kemudian tertarik untuk menganalisis mengenai kesesuaian pertimbangan hakim yang memperingan pemidanaan di tingkat pemeriksaan kasasi pada Putusan Nomor 6335 K/Pid.Sus/2023 dengan SEMA Nomor 04 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 03 Tahun 2011 dan kesesuaiannya dengan kewenangan hakim kasasi menurut Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim yang memperingan pemidanaan terdakwa dalam Putusan Nomor 6335K/Pid.Sus/2023 dengan SEMA Nomor 04 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 03 Tahun 2011 dan menganalisis kesesuaian pemidanaan di bawah pidana minimum khusus pada putusan tersebut dengan kewenangan hakim kasasi menurut Pasal 244 jo. Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang dan literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis dan kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Hasil penelitian ini yang pertama yaitu Penggunaan SEMA Nomor 04 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 03 Tahun 2011 pada pertimbangan Putusan Nomor 6335K/Pid.Sus/2023 tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan terdakwa bukan termasuk dari penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang memerlukan penempatan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana yang dimaksud di dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 03 Tahun 2011. Kedua, pemidanaan di bawah ketentuan ancaman minimum khusus oleh hakim kasasi pada Putusan Nomor 6335K/Pid.Sus/2023 tidak sesuai dengan kewenangan hakim kasasi menurut Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Mahkamah Agung dalam perkara ini mengadili sendiri sebagai judex facti sebagaimana Pasal 255 Ayat (1) KUHAP tidak menerapkan ketentuan minimum khusus dan menyelisihi kewenangannya yang diatur pada Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Description
Reaploud Repository February_Hasyim
